banner 728x90

Laporan Dugaan Penganiayaan, Polsek Pademawu Akan Gelar Perkara, Korban Dapat Teror?

Laporan Dugaan Penganiayaan, Polsek Pademawu Akan Gelar Perkara, Korban Dapat Teror?


PAMEKASAN, (Transmadura.com) -Laporan kasus dugaan penganiayaan terhadap ibu Toni, warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur, terus bergulir.

Pasalnya, Penyidik Polsek Pademawu, Kabupaten Pamekasan akan melakukan gelar perkara dan akan memanggil Sahriyah (Terlapor).

“Perkaranya akan di gelar. insyaallah besok atau lusa kita akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor,” kata Penyidik pembantu Polsek Pademawu, Bripka Dedes Arie S kepada Transmadura Senin (22/8/2022).

Menurut Dedes panggilan akrabnya ini, menyatakan sampai saat ini belum ada upaya mediasi keduanya. “Sampai saat ini blm ada mediasi, setiap perkembangan saya persurat ke pelapor,” jelas Dedes.

Sebelumnya, Penyidik Polsek Pademawu, sudah melakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi saksi.

Baca Juga :   Dandim 0827/Sumenep Lepas Anggota Pindah Satuan dan Purna Tugas

Sementara, Anak Korban Sulaiman, meminta pihak kepolisian bersikap profesional dalam penanganan kasus yang dialami orang tuanya.

“Ini murni pidana, kami percaya pihak Polsek Pademawu akan bersikap bijak dalam penanganan laporan ibu saya,” harapnya.

Sulaiman menceritakan, selain pasca laporan penganiayaan oleh Sahriyah (terlapor) ke Polsek, pihaknya dapat ancaman, bahkan ibunya dianiaya lagi oleh anak terlapor.

“Tak terima dilaporkan ibunya, Saya rencana mau pulang ke Sumenep sampai ditengah jalan di telfon bahwa ibu saya di hadang ditampar oleh “anak” Sahwiyah (Terlapor),” ucapnya.

Dirinya minta pengamanan kepada Polsek, karena ibunya merasa dapat ancaman atas peristiwa teror tersebut.

Perlu diketahui, Ibu Toni, jadi korban diduga dianiaya oleh ibu Sahriyah, warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu hingga mengalami luka pada mata kiri dan memar pada leher akibat dicekik.

Baca Juga :   Dandim 0827/Sumenep Kunker Ke Koramil Jajaran

Sesuai dibuktikan laporan polisi
Nomor STP/24/VIII/2022/Polsek Pademawu tertanggal 16 Agustus 2022).

Awalnya, korban atau pelapor berbincang bincang dengan ibu Suliha bicara masalah selamatan atau hajatan dan utang piutang.

Namun, selang 10 menit datanglah seorang ibu Sahriyah sebagai terlapor menghampiri ibu Toni (korban). tanpa basa basi Sahriyah langsung menampar korban, mencakar yang mengakibatkan luka pada mata kiri dan leher ibu Toni memar.

(Madi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *