banner 728x90

Kurun Waktu Enam Hari, Puluhan Ribu Rokok Ilegal Diamankan Satpol PP Sumenep

Kurun Waktu Enam Hari, Puluhan Ribu Rokok Ilegal Diamankan Satpol PP Sumenep


SUMENEP, (Transmadura.com) – Puluhan ribu rokok ilegal di kabupaten Sumenep, berhasil diberantas dalam kurun waktu enam hari.

Puluhan ribu rokok ilegal sebanyak 50.680 Batang itu diamankan saat pelaksanaan operasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tim Operasi dan petugas dari Bea Cukai Pamekasan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Achmad Laili Maulidy mengatakan, operasi atau penyitaan yang dilakukan akhir September 2022 itu dilakukan setelah sebelumnya gencar melakukan sosialisasi.

Terdapat beberapa tempat yang dilakukan operasi, yakni distributor rokok ilegal, hasa pengiriman, pelabuhan dan terminal bus di Sumenep.

Hasilnya, tim gabungan dan Bea Cukai mengamankan sebanyak 2.551 bungkus rokok ilegal atau sekitar 50.680 batang rokok ilegal dengan 47 merk berbeda.

Baca Juga :   Perbaikan RTLH di Desa Aengmerah Capai 50 Persen

“47 merek rokok ilegal itu, sudah dilakukan penyitaan oleh Bea Cukai Pamekasan,” kata Laili.

 

Mantan Kabag Perekonomian Setkab Sumenep itu mengatakan, dari puluhan merk rokok ilegal ditemukan diberbagai tempat berbeda yang menjadi titik operasi. Salah satunya ditemukan di jasa pengiriman dan pertokoan.

Modusnya kata dia, rokok ilegal dibungkus rapi dan diberi tulisan yang menerangkan isi bugkusan tersebut bukan rokok ilegal.

“Yang ditemukan di jasa pengiriman, bungkusnya tertulis ikan teri, tapi ketika kami buka ternyata berisi rokok ilegal,” ungkap dia.

Dia berharap, penindakan ini bisa memberikan kesadaran pada pelaku bisnis ilegal dan membuat efek jera.

Kendati begitu, Laili mengaku kedepan pihaknya terus mensosialisasikan dan memberikan penyadaran pada masyarakat tentang bahaya jual beli rokok ilegal. Karena peredaran rokok ilegal dilarang Negara.

Baca Juga :   Dandim 0827/Sumenep Hadiri Haul dan Jamasan Pusaka Desa Wisata Keris

Sebagai informasi, penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *