banner 728x90

KPU Sumenep Dalami PPK Double Job Jadi SIAK Capil


SUMENEP, (TransMadura.com) – Persoalan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah (Pilkada)
Kabupaten Sumenep 2020 yang rangkap jabatan (double Job) sebagai Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terus bergulir.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, akan mendalami terkait PPK yang merangkap menjadi SIAK capil. “Kami belum mengikuti polemik berhubungan dengan Siak merangkap jadi PPK,” Kata Komisioner KPU Sumenep, Rofiqi Tansil.

Akan tetapi, informasi ini masukan yang bagus bagi KPU tentang PPK rangkap jadi SIAK. Sehingga, akan melakukan pemaggilan pada saat pleno akhir di bulan februari nanti.

“Nanti saat pleno akan melakukan pemanggilan satu persatu Kecamatan yang berpotensi bermasalah,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, tegas Rofiqi, apapun masalahnya yang terkait dengan independensi, integritas atau dulunya pernah menjabat dikarenakan track rekotnya jelek, meminta masyarakat agar memberi tahukan.

“Apabila masyarakat tau tentang track rekotnya jelek PPK sebelumnya jelek tolong sampaikan, dan nantinya akan kami evaluasi di pleno akhir sebelum pelantikan, agar tidak lolos jadi calon PPK,” ucapnya.

Baca Juga :   Ujung Tombak Berbagai Program Kerakyatan, DPRD Sumenep Warning Kades Turun Langsung

Sedangkan, Pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Sumenep 2020 akan segera berakhir di pleno terakhir nanti di bulan Februari 2020.

Sebelumnya, Informasi yang dihimpun media ini, disinyalir terdapat sejumlah peserta mendaftar merangkap jabatan (doble job) daratan maupun kepulauan.

Salah satunya pulau masalembu, sebagian pendaftar PPK Pemilukada 2020, tengah menjalani tugas sebagai Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Capil di kecamatan.

Sehingga, apakah yang menjalani dua tugas ini nanti tidak ada masalah. sebab, kedua jabatan mengambil dua anggaran berbeda, yakni APBD dan APBN.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep, Sahwan, mengatakan, tidak jadi masalah petugas SIAK capil merangkap jabatan sebagai Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Pemilu Bupati dan wakil bupati. “Tidak ada masalah, karena itu sifatnya sementara / Ad Hoc,” katanya.

Dikatakan Sahwan, alasannya, petugas SIAK merangkap jabatan sebagai PPK, sebab mengambil anggaran yang berbeda yang satu dari APBD, sedangkan PPK dari APBN.

Baca Juga :   DPRD Sumenep Merancang Jadwal Rapat Komisi dan OPD Pembahasan APBD Perubahan 2024

“Tidak hanya itu, mungkin banyak di PPS yang jadi RT, maupun RW jadi KPPS. PNS yang dapat juga honor dari KPU, itu bagaimana,” jelasnya dengan bertanya.

Sementara Wakil Ketua Komsi I DPRD Sumenep, Mohammad Hanafi, menyampaikan, Kepala Disdukcapil, sebaiknya membaca dengan lebih cerdas alur regulasi dan model penganggaran.

“PPK sebagai panitia Ad Hoc yang di bentuk oleh KPU sebagai badan vertikal di bawah KPU RI,” ungkapnya.

Sebab itu, kata Politisi Demokrat ini,
KPU sebagai badan Vertikal dibawah KPU RI, telah mengajukan anggaran ke APBD untuk di bahas.
“Bila mungkin ini untuk di setujui,” ucap Hanafi.

Politisi yang telah melalui empat kali pemilu ini, menjelaskan,
Seluruh pendaftar PPK dan PPS yang tengah menjalani ikatan kerja dengan sumber pendanaan negara di semua tingkatan, dari APBN hingga APBD provinsi, maupum kabupaten.

“Sebaiknya di tertibkan dengan kepala OPD yang memiliki petugas yang hendak mendaftar ke KPU,” tegas wakil ketua komisi I yang membidangi hukum politik dan pemerintahan.

(Asm/Ibnu/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *