banner 728x90

Klaim Akses Jalan Perumahan BSA Tanggungjawab Pemkab, Kasus Pengembang Jadi Bumerang?

Klaim Akses Jalan Perumahan BSA Tanggungjawab Pemkab, Kasus Pengembang Jadi Bumerang?


SUMENEP, (Transmadura.com) – Akses jalan utama area perumahan “Bumi Sumekar Asri, tepatnya Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, dibiarkan rusak.

Pasalnya, jalan wilayah kawasan pengembang perumahan tersebut rusak parah, bahkan kedua pihak saling tuding siapa yang berhak bertanggungjawab.

Berbagai pihak menuding, menyoroti pihak Pemkab setempat terkesan tutup mata dengan kondisi akses jalan perumahan yang rusak. Namun juga sebagian meng-klaim adalah tanggungjawab pihak pengembang karena termasuk syarat Fasilitas Umum (Fasum).

Versi pihak pengembang Perumahan Bumi Sumekar Asri, H Sugianto berdalih menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.

“Pengembang sudah melakukan pengalihan atas jalan kabupaten, Pengalihan dilakukan sejak tahun tahun 2002,2003,2012, 2017 sampai 2020 secara bertahap sebanyak 5 kali,” kata H Sugianto, merupakan Developer Perumahan Bumi Sumekar Asri.

Namun, dirinya mengklaim setiap penyerahan selalu tidak dibuatkan Berita Acara dari pihak Pemda dengan alasan tidak jelas.

Baca Juga :   TMMD ke-121 Kodim 0827/Sumenep TA 2024 Resmi Dibuka

“Walaupun sudah diserahkan ke pemda pengembang dalam hal pemeliharaan jalan tersebut selama ini juga masih membantu, dimana itu sebagai bentuk tanggung jawab pengembang,” ungkapnya.

Sementara, pihak pemerintah kabupaten Sumenep terdiri dari
tim gabungan melakukan pengecekan atas Fasilitas Umum yang di miliki Pengembang Perumahan Bumi Sumekar Asri.

Tim yang terdiri dari Perizinan, Asisten Dua, PUTR, Perkimhub untuk melakukan upaya pendataan dan penghitungan Fasilitas Umum (Fasum) yang harus dilengkapi milik pengembang.

Asisten Satu Setdakab Sumenep, H. Masuni, mengatakan jika tim gabungan melakukan cek ke lapangan guna melihat kesesuaian termasuk Fasum sesuai regulasi yang ada.

“Kalau tidak lengkap pasti ditolak, besok mau rapat untuk mencari solusi apakah yang sudah lengkap mau diterima dan yang tidak lengkap gimana kesepakatannya harus terpenuhi kapan dari pengembang,” katanya kepada media ini saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Baca Juga :   Meriah Malam Takbir Idhul Adha 1445 H di Sumenep Menguji Keikhlasan Berkurban

Ditanya persoalan kasus sengketa lahan perumahan Bumi Sumekar Asri yang ditangani Kejati sudah berjalan?, Pihaknya menyatakan ada info warga yang mau pinjam uang tidak bisa, karena surat kepemilikan di blok.

“Tapi pengakuan pengembang H Sugianto katanya sudah menang, tapi pengembang harus memberikan ketegasan biar warga tidak kepikiran,” ungkap Masuni.

Apakah itu juga jadi permasalahan pemkab untuk membuat berita acara serah terima pengalihan? Asisten Satu ini mengatakan masih akan mengkroscek secara utuh dilapangan bersama tim.

“Nanti akan di cek lapangan dengan tim terkait permasalahan itu. Makanya kepemilikannya harus jelas jangan sampai tidak jelas. nanti dibicarakan di forum rapat mana yang harus dicarikan solusinya,” tutupnya.

(Asm/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *