banner 728x90
Tak Berkategori  

Kades Provokasi KPM Tak Mau Terima BPNT Bisa Diproses Hukum?


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Desa yang tidak mau melakukan pengambilan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), akan diproses secara hukum. Pasalnya, tidak menerimanya KPM bantuan BPNT sebab ada provokasi dari pihak pemerintah desa atau pihak lain.

Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Sumenep, Moh. Iksan, secara tegas menyampaikan,
Tidak menerimanya bantuan sosial KPM atau PKH, disebabkan karena hal lain, semisal interfensi atau provokasi pihak desa, akan di laporkan ke penegak hukum.

“Kalau indikasinya tidak menerimanya ada hal lain, kami akan proses secara hukum, biar penegak hukum yang memproses,” tegas Iksan.

Sebab, ini sudah dianggap menghambat program pemerintah dengan tujuan ingin mensejahterakan masyarakat yang kurang mampu.

“Ini menghambat dan mencegal hak penerima mamfaat penerima BPNT atau PKH,” ungkapnya.

Namun, semisal pihak kepala desa tidak puas dengan perubahan penerima KPM, kata Iksan, bisa diajukan sesuai mekanisme yang ada dengan melakukan tahapan Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan dihadiri TKSK dan perangkat desa, Masyarakat atau kelembagaan. “Itu harus dilakukan, yakin pasti ada perubahan,” ucapnya.

Namun, perlu diketahui, jelas mantan Kabid Olahraga Disbudparpora ini, kepala desa jangan sampai salah pemahaman, terkait dengan progrma bantuan itu,
Sebab penerima Rastra dengan BPNT itu tidak sama. karena penerima BPNT itu bagian dari penerima PKH dan juga sebaliknya penerima PKH belum tentu sebagai penerima Rastra.

“Jangan jangan kades ini salah pemahaman, itu beda beda program, kalau memang mau perubahan KPM, Silahkan setor data lengkap, pasti akan saya tindak lanjuti,” ungkapnya.

Berita sebelumnya, di Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, sampai sekarang tidak semua desa menyerap bantuan BPNT. Buktinya dari 11 desa masih dua desa sampai sekarang KPM belum melakukan penyerapan BPNT.

Hal ini disampaikan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) Manding, Ali Murtadho, 11 desa di kecamatan manding, Keluarga Penerima Mamfaat (KPM) BPNT secara akumulasi jumlah sebanyak 2600 KPM.

Sedangkan, dua desa yang tidak mau menyerap BPNT, yakni, Desa Tenonan dan Desa Gadding. Dua desa itu tetap tidak mau menerima bantuan BPNT, dengan alasan tidak ada sosialisasi dari pihak Dinsos.

Selain itu, data perubahan DPM tidak sesuai dengan hasil Musdes perubahan data. Dengan Alasan tidak ada perubahan, sama seperti yang sebelumnya.

Padahal, sebelumnya desa sudah dilakukan musdes perubahan DPM. Namun faktanya tidak berubah. Malah berbalik yang kaya miskin, yang miskin jadi kaya.

Sedangkan, Desa Tenonan, penerima BPNT kurang lebih dari 300 KPM, sedangkan Desa Gadding kurang lebih ada 400 KPM.

(Asm/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *