banner 728x90
Tak Berkategori  

Ditengah PPKM Darurat Warga Ketupat Pesta Resepsi, Satgas Covid Kecamatan Ra’as “Bungkam”


SUMENEP, (TransMadura.com) – Disaat kondisi PPKM Darurat Covid-19, wilayah Jawa Bali yang sudah diterapkan, ketidak patuhan masyarakat dan abaikan aturan. Buktinya, terjadi di Desa Ketupat, Kecamatan Ra’as, Sumenep masih melakukan hajatan.

Padahal, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Kepulauan Sumenep begitu tinggi. Namun belum juga menyadarkan masyarakat.

Masih saja terdapat masyarakat yang menggelar acara yang sifatnya mengundang kerumunan, seperti acara hajatan. Padahal sudah jelas dalam aturan PPKM Darurat boleh ada acara resepsi pernikahan yang hanya bisa dihadiri maksimal 30 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, tidak makan ditempat

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat di Jawa Bali. Hal tersebut masih diperkuat oleh Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/KEP/435.013/2021 Tentang PPKM Darurat di Kabupaten Sumenep.

Pengindahan itu terjadi dalam
sebuah acara resepsi pernikahan yang dihadiri undangan cukup banyak, bahkan menyediakan sebuah hiburan, diadakan di Dusun Banlendur, Desa Ketupat, Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep, Madura, Selasa (20/07/2021), yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.

Warga setempat mengatakan dan mengirimkan audiovisual, bahwa acara berlangsung di Desa Ketupat. “Ini di Dusun Banlendur kediaman Ibu Ida, resepsi itu digelar atas persetujuan kades. Sementara tidak ada tindakan dari Kasatgas Covid-19 Kecamatan, yaitu camat Ra’as.” Terangnya.

Kapala Desa Ketupat, M Tamrin mengatakan, sudah melarang dan tidak memberikan ijin acara pernikahan itu. “Saya sudah tidak memberikan ijin acara tersebut dilaksanakan, tapi kan tau masyarakat, Alasannya mereka sudah ‘hancur’ (sudah mengeluarkan biaya untuk pelaksanaan hajatan_red), saya sampaikan bahwa ini kondisinya sedang PPKM Darurat.” Ujarnya.

Tamrin menerangkan, semua itu masyarakat tetap bersikukuh mengadakan hajatan, maka dirinya membubarkan acara tersebut.

“Karena sudah tidak saya ijinkan masyarakat masih ngotot mengadakannya. Terpaksa saya bubarkan sekitar pukul 20:30 malam.” Katanya.

Aktivis Kepulauan, Mashudi PPKM darurat ini salah satu upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19 mulai dari tingkatan paling bawah. ‘Desa harusnya jadi ujung tombak karena kepanjangan dari pemerintah kabupaten.” Katanya.

Sehingga, Kades harusnya ada upaya kalau sudah tau sebelumnya mau selenggarakan acara resepsi. “semestinya ada upaya preventif donk. Masa Kades kalah dengan masyarakat, kemana juga Posko PPKM nya, kemana Satgas Covid-19 Kecamatan, baik itu Camat maupun Kapolsek,” Paparnya.

Berharap kepada pemerintahan bawah agar terus upaya sosialisasikan tentang bahayanya Virus Covid-19. “Peran serta tokoh masyarakat juga tidak kalah penting membantu menjelaskan kepada masyarakat agar PPKM Darurat benar-benar dijalankan,” ucapnya.

Sementara, Camat Ra’as serta Kapolsek Ra’as belum merespon samapai berita ini diturunkan, terkait hajatan di Desa Ketupat Ra’as.

(Fero/red)