banner 728x90

Bupati Sumenep Operasional Kantor Menggunakan Kendaraan Listrik

Bupati Sumenep Operasional Kantor Menggunakan Kendaraan Listrik


SUMENEP, (Transmadura.com) – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mulai menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi operasional kantor.

Pasalnya, kabupaten Sumenep menjadi yang pertama mengunakan kendaraan tenaga listrik berbasis baterai.

“Sejak terbitnya Perpres (Peraturan Presiden) saya intruksikan Pak Sekda untuk konsultasi apakah bisa mobil Dinas Bupati pakai kendaraan listrik.

“Ternyata hasilnya bisa, maka langsung dilaksanakan. Sehingga Bupati pertama kali di Indonesia yang memakai mobil listrik adalah Bupati Sumenep,” kata Bupati Sumenep, Achmad Fauzi di sela-sela penyerahan motor listrik secara simbolis, di halaman Kantor Bupati, Senin (21/11/2022) lalu.

Menurutnya, penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai merupakan intruksi Presiden Joko Widodo melalui Perpres nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Kebijakan tersebut juga dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle), sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :   UU Desa Terbaru, Kepala Desa Dapat Tunjangan Uang Pensiun?

Hal tersebut, kata politisi PDI Perjuangan ini, untuk memaksimalkan di daerah, Bupati Sumenep menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan motor berlistrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Pemakaian kendaraan listrik sebagai operasional ini sebagai bukti, bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep mendukung kehadirannya di daerah,” jelas dia.

Kedepan kata dia untuk pengadaan kendaraan operasional beralih ke penggunaan kendaraan listrik, baik motor maupun mobil secara bertahap guna menyukseskan program pemerintah.

Mobil atau motor listrik untuk kendaraan operasional perangkat daerah, sebagai langkah meyakinkan masyarakat jika dengan memakainya tidak hanya mengurangi pencemaran lingkungan dan menghemat energi, namun juga menghemat pengeluaran biaya operasional.

Baca Juga :   Dandim 0827/Sumenep Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke 78

“Masyarakat memakai kendaraan listrik baik mobil ataupun motor tidak hanya menghemat biaya operasionalnya saja, melainkan juga berdampak positif kepada lingkungan yang sehat dengan mengurangi emisi gas,” tutur Bupati.

Bahkan, sebagai langkah nyata dukungan itu, Bupati Achmad Fauzi telah memakai mobil listrik sebagai kendaraan operasional.

Bupati mengungkapkan, saat ini, pihaknya mengawali pemakaian kendaraan listrik untuk sejumlah Bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, yang selanjutkan pengadaannya dilakukan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan.

“Semoga, kebijakan pemakaian mobil atau motor listrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat,” tegasnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *