banner 728x90

Bapemperda DPRD Sumenep Bahas Usulan 11 Raperda, 6 Terancam Ditolak

Bapemperda DPRD Sumenep Bahas Usulan 11 Raperda, 6 Terancam Ditolak


SUMENEP, (Transmadura.com) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten Sumenep membahas 11 raperda usulan eksekutif pada Kamis (13/10/2022) lalu.

Dari 11 rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan Bupati Sumenep, kemungkinan hanya 5 masuk pada Propemperda) tahun 2023.

Pasalnya, 6 Raperda terancam ditolak atau tidak dibahas oleh DPRD Sumenep dinilai tidak mendesak hanya dimungkinkan 5 Raperda usulan yang akan dibahas.

H l itu disampaikan Juhari, Ketua Bapemperda DPRD Sumenep menilai hanya 5 yang masuk prioritas dan mendesak untuk dibahas tahun 2023.

“Setelah kami bahas dan cermati 11 raperda usulan bupati, yang masuk prioritas atau mendesak untuk dibahas di tahun 2023 ada 5 raperda,” katanya.

Sebab, dari lima raperda yang dinilai mendesak untuk segera di bahas pada tahun 2023, di antaranya Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga :   AKD Talango Ucapan Terimakasih ke Bupati Penerimaan SK Perpanjangan Jabatan Kades

Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SO, dan Raperda Penyelenggaraan Diniyah.

5 raperda itu, lanjut Juhari bisa berubah manakala masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak mempersiapkan secara matang.

Meski bersifat mendesak tetapi belum ada naskah akademik (NA), akan dibatalkan dan diganti dengan raperda lain.

“Kami mengimbau kepada dinas terkait yang bertugas menyusun raperda untuk melakukan presentasi dengan Baperpemda, jika nanti tidak siap misal tidak ada naskah akademiknya, meski sudah masuk prioritas kami tetap coret, ” ujar politisi PPP itu.

Sementara itu, 6 raperda usulan eksekutif yang dinilai tidak mendesak untuk dibahas tahun 2023, di antaranya Raperda Perlindungan Keris, Raperda Rencana Detail Tata Ruang, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Sumekar Juga Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, dan Raperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika.

Baca Juga :   Pasang Lisplank Pada RTLH, TNI dan Warga Kebut Pelaksanaannya

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *