banner 728x90

Sumenep Wacanakan Penganngkatan Aparatur Desa Melalui Pansel Dengan Sistem PNS


TransMadura.com, Sumenep –
Kabupaten Sumenep wacanakan penganggkatan aparatur desa yang dilakukan melalui Panitia Seleksi (Pansel).

Rekrutmen aparat desa  tersebut, dilakukan seperti rekrutmen PNS yang memakai Pansel. “Saya kepingin kompetensi rekrutmen (aparat desa) seperti rekrutmen PNS, memakai Pansel, diumumkan di desa jika ada pengambilan perangkat desa,” kata Kepala DPMD Sumenep, Ahmad Masuni.

banner 728x90

Menurutnya, upaya tersebut sempat dilontarkan saat melakukan rapat di Jakarta beberapa waktu lalu. “Sudah saatnya pola rekrutmen perangkat desa dirubah. Artinya, kepala desa tidak boleh asal tunjuk,” jelasnya.

Masuni menyampaikan, upaya itu dilakukan agar pengangkatan aparatur desa dilakukan secara profesional, serta menghilangkan stigma nigatif. Sepeti balas jasa politik dan lain.

Baca Juga :   Banggar DPRD Sumenep, Menyikapi Pertanggungjawaban Bupati Nota Penjelasan Raperda Anggaran 2024

Selain itu, untuk membenahi kualitas sumberdaya manusia (SDM) aparatur desa. Diakui atau tidak, kualitas SDM aparatur desa saat ini dibawah rata-rata. Sehingga banyak di daerah lain aparatur desa yang terjerat hukum.

“Angaran yang turun ke desa sangat besar, sehingga harus diimbangi dengan kualitas SDM yang mempuni. Banyak yang sudah S1 (strata satu) di desa yang nganggur,” jelasnya.

Namun, kata Masuni sistem rekrutmen itu belum bisa diterapkan di Sumenep sebelum ada payung hukum. Meskipun pengangkatannya melalui Pansel, setiap peserta harus sesuai peraturan yang berlaku. Misalnya yang berlaku saat ini perangkat desa minimal lulusa SMA, minimal berumur 20 tahun.

Sementara pola rekrutmen yang biasa dipakai sejak beberapa tahun terakhir memakai pola penunjukan. Hasilnya diajukan ke camat, setelah disetujui baru disahkan oleh Kepala Desa.

Baca Juga :   Pemandangan Umum Fraksi DPRD Sumenep, Banyak Masyarakat Mengeluh Kondisi Sulit

Pola rekrutmen perangkat desa itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam peraturan itu juga menegaskan Kepala Desa tidak bisa memberhentikan aparat desa secara sewenang-wenang. “Aparat desa boleh diberhentikan apabila sudah berumur 60 tahun, mengundurkan diri atau terlibat kasus hukum, seperti korupsi,” tegasnya. ( Asm/hy)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *