Transmadura.com, Sumenep – Kinerja Kepolisian Resort Sumenep, Jawa Timur kedepan nampaknya harus diseriusi memproses sejumlah perkara yang telah lama menggelinding di meja Mapolres.
Pasalnya, tahun 2016 Kepolisian Resort mempunyai tunggakan sebanyak 234 perkara dari jumlah perkara yang telah masuk di tahun 2016 sebanyak 465 perkara.
“Jumlah perkara tahun 2016 sebanyak 465 perkara, namun yang terselesaikan baru 234 perkara,” kata Kepala Kepolisian Resort Sumenep, Ajun Komisaris Besar Polisis H Joseph Ananta Pinora, Selasa, 27 Desember 2016.
Menurutnya, Penanganan kasus di tahun 2016 mengalami penurunan dibandingkan penanganan perkara di tahun sebelumnya. Tahun 2015 Kepolisian Resort Sumenep berhasil menyelesaikan perkara sebanyak 334 perkara dari jumlah kasus yang masuk sebanyak 541 perkara.
“Tahun 2016 dari segi jumlah perkara mengalami penurunan 14 persen dan dari segi penyelesaian mengalami penurunan sebanyak 31 perkara dari tahun 2015,” jelasnya.
Dikatakan, dari ratusan perkara yang ditangani, terbanyak kasus curas yang mencapai 117 perkara dan yang berhasil diselesaikan hanya 18 perkara. Setelah itu perkara penganiayaan yang mencapai 49 dan hanya doselesaikan 34 perkara.
Sementara terkecil dari sejumlah kasus perjudian, penemuan mayat, pemerasan, perampasan, kedokteran, korupsi, pelayaran, kebakaran/pembakaran dan perizinan yang masing-masing jumlahnya satu perkara.
Dari kasus itu yang berhasil diselesaikan berfariasi, seperti perkara pemerkosaan perkara yang masuk jumlah sat namun yang telah diselesaikan sebanyak dua perkara.
“Karena kasus itu ada kasus tunggakan di tahun 2015,” tegasnya. (Asm/hy)