banner 728x90
Hukum  

Pelaku Curas Asal Sumenep Berhasil Ditangkap Resmob di Tangerang


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil ditangkap Unit Resmob di sebuah toko Jalan PLN, RT.10/RW01 Kelurahan Pondok Ariya, Tangerang Selatan, Selasa, (14/7/2020) sekira pukul 14 :15 Wib.

Pelaku (tersangka) bernama TaufiQurrahman alias Opek (25) warga Dusun Karang Pao, Desa Grujugan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. yang menjadi pengembangan kedua lainnya, Abror dan Horri yang sudah tertangkap.

banner 728x90

Penangkapan tersebut atas laporan
Laporan Polisi Nomor : LP/2/III/Jatim/Res Sumenep/Sek Prenduan, tanggal (20/7/ 2019).

Sebelum peristwa penagkapan terjadi, Resmob mendapat informasi terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang berada di Di Sebuah Toko Jalan PLN, RT.10/RW01 Kelurahan Pondok Ariya, Tangerang Selatan.

Sehingga, anggota melakukan penyanggongan terhadap pelaku dan kangsung ditangkap.
“Pelaku di introgasi mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan hasil dari pencurian di Depan warung zaitunah, alamat Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep,” kata Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti.

Baca Juga :   Diduga Narkotika Jenis Sabu Berat 35 Kg Ditemukan di Perairan Masalembu

Namun saat itu, jelas Widi, TaufiQurrqhmqn saat melakukan aksi itu, bersama Abrori dan Horri yang sudah ditangkap terlebih dahulu. Sehingga, yang disangkakan Pasal 365 ayat (1), (2) ke 1e,2e,3e KUH Pidana

(Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *