SUMENEP, (TransMadura.com) – Disaat Idul fitri 1441 H tahun 2020,
Empat orang pelaku narkotika meringkuk di jeruji besi.
Pasalnya, empat pelaku itu dibekuk Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jum’at, (22/5/2020).
Keempat pelaku, yakni Jatim Ashari, Yusril Ashari, Misna bin Nawawi, ketiganya warga Dusun Opelan Timur, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk.
Sedangkan Bambang Hermanto, warga Jl. Potre Koneng II Blok GB/48, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Mereka ditangkap di rumah milik tersangka, Jatim Ashari Dusun Opelan Timur, Desa Mantajun Kecamatan Dasuk, Sumenep sekira pukul 16.30 Wib.
Awalnya petistiwa penangkapan, polisi menerima informasi dari masyarakat, bahwa dirumah terlapor sering digunakan sebagai tempat transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu.
“Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik yang dipimpin langsung oleh IPTU AGUS RUSDIYANTO,S.H (KBO RESNARKOBA),” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti.
Atas dasar informasi itu,jelas Widi, bahwa hasil lidik A1, terlapor sedang melakukan transaksi dirumahnya yang dimaksud di atas.
“Anggota reskoba langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap terlapor dirumahnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada saku celana bagian belakang yang dipakainya serta tas pinggang milik terlapor JATIM ASHARI,” ungkapnya.
Sehingga, lanjut mantan Kapolsek Kota ini, masing-masing ditemukan 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu. di temukan lagi dikamar terlapor berupa: 5 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.
“Setelah ditunjukkan terlapor, JATIM ASHARI dan MOH. YUSRIL ASHARI mengakui, telah menjual sabu pada terlapor BAMBANG HERMANTO sebanyak 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang sebelumnya diserahkan oleh terlapor MISNA dan mengakuinya,’ tuturnya.
Sementara, semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Keempat tersangka, terancam pengetrapan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Asm/Red)














