banner 728x90

Hak Interpelasi Terus Bergulir, Tes Kepemimpinan Bacakades Ditemukan masalah?


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Sejumlah fraksi saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pelaksanaan tes kepemimpinan bakal calon kades (bacakades) di Islamic Centre ditemukan banyak masalah. Pasalnya, penentuan 30 persen dalam tes kepemimpinan, penilaian dalam sistem FGD (Forum Group Discussion), dan persiapan yang kurang matang.

Rentetan sidak itu dilakukan, atas pengajuan hak Interpelasi atas Peraturan bupati (Perbup) 54 terkait pelaksanan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Bahkan, hak meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan itu terus menguat dari sejumlah fraksi di gedung DPRD setempat.

banner 728x90

Suwaifi Qayyum anggota fraksi Gerindra dalam keterangannya menjelaskan, pelaksanaan tahapan pilkades ini dinilai banyak masalah. Sebab, di pelaksanaan tes kepemimpinan terkesan tidak siap. “Misalnya tidak menggunakan microfon, sehingga ada peserta yang tidak terpanggil. Dan, juga soal sistem penilaian,” ucapnya.

Baca Juga :   Laporan Hasil Reses, Ketua DPRD Sumenep Sampaikan Bagian Amanah Sesuai Tatib

Intinya, sambung dia, pelaksanaan tes kepemimpinan yang digelar kemarin (2/10/2019) masih belum siap. Apalagi, soal pendanaan yang tidak dianggarkan dalam APBD, dan malah menggunakan APBDes. “Menandakan jika tidak siap. Dan, hanya terkesan buru-buru,” ucap politisi asal Kecamatan Guluk-Guluk.

Selain itu, menurut Suwaifi, pihaknya juga menyesalkan perubahan perbup hingga tiga kali. Bahkan, ada pembedaan dalam penetapan calon. Untuk yang lebih dari lima dipending dan diharuskan ikut tes kepemimpinan, sementara dibawah lima ditetapkan. “Seharusnya jika berkaitan dengan kompetensi, semua rata ikut kepemimpinan,” tuturnya.

Berdasar itulah, sambung dia, pihaknya memastikan hak Interpelasi atas Perbup Pilkades ini menjadi sangat penting dan harus dituntaskan. Fraksi tetap mengawal hak Interpelasi ini. “Menunggu AKD (Alat Kelengkapan Dewan) selesai. Nanti akan dibahas di Bamus (Badan Musyawarah,” tukasnya.

Baca Juga :   Diskominfo Sumenep Sosialisasi Inovasi Layanan SiKapal, Kedaruratan Kapal Nelayan Lengkapi Perangkat Tombol Darurat

Lima fraksi mengajukan hak Interpelasi atas Perbup 54. Ke lima fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem Hanura Sejahtera, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat. Hak Interpelasi ini sudah diajukan ke Meja Pimpiman.

Rabu, (1/10/2019) gabungan fraksi menggelar sidak ke Islamic Centre memantau pelaksanaan tes kepemimpinan. Dari hasil sidak ini ditemukan banyak masalah.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Moh.Ramli menjelaskan, jika tes ini dilaksanakan, dan hasilnya akan langsung diumumkan. Soal penggunaan dana APBDes, tidak masalah. Sebab, sudah diatur dalam Perbup. (Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *