banner 728x90

Hak Interpelasi Perbup Pilkades Tak Penting Bagi Fraksi PKB


SUMENEP, (TransMadura.com) – Upaya hak interpelasi tentang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 tahun 2019 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tidak semua fraksi menilai itu sebagai langkah kongkrit tentang kisruh yang selama ini terjadi.

Salah satu fraksi yang tidak mendukung adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bahkan Fraksi yang di ketuai oleh M. Muhri itu menganggap hak interpelasi tidak penting.

banner 728x90

“Tidak penting itu,” kata M. Muhri, Ketua Fraksi PKB DPRD Sumenep, saat dikonfirmasi di Ruangan Fraksi PKB.

Ketua PC GP Ansor Sumenep itu mengatakan, persoalan kisruh Pilkades yang disebabkan penerapan skoring itu dianggap sudah selesai.

Beberapa waktu lalu kata dia, Fraksi PKB melalui Pimpinan DPRD sementara telah memanggil eksekutif, diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Moh. Ramli untuk membahas kisruh akibat penerapan Peraturan Bupati saat itu.

Baca Juga :   Pemandangan Umum Fraksi DPRD Sumenep, Banyak Masyarakat Mengeluh Kondisi Sulit

“Sudah ada solusi, yakni melalui uji kepemimpinan,” kata dia.

Sebelumnya dalam Peraturan Bupati nomor 27 tahun 2019 skoring mengacu pada empat item, yakni pengalaman kepemerintahan, pendidikn, usia dan domisili. Namun, dalam Perbub Nomor 39 tahun 2019 penentuan skorong mengalami pengurangan, yakni domisili dihapus sehingga hanya mengacu pada tiga item, yakni pemerintahan, pendidikan dan usia.

Kemudian pasca diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2019, maka lahir Peraturan Bupati Nomor 54 tahun 2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Penentuan skoring bagi bakal calon kepala desa yang lebih dari lima orang menjadi empat item, yakni mengacu pada pengalaman pemerintahan, pendidikan, usia dan uji kepemimpinan.

“Ada beberapa poin menurut saya sudah terjawab, tidak perlu ada interpelasi,” tegasnya.

Baca Juga :   Bendahara Puskesmas Sapeken Relakan Lepas Jabatan, Dipaksa Mundur?

Fraksi di DPRD Sumenep tersapat tujuh farksi, yakni Fraksi PKB yang didalamnya ada PBB, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi Gerindera, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi gabungan Fraksi NasDem, Hanura, dan PKS (NasDem Hanura Sejahtera).

Dari tujuh fraksi , terdapat lima fraksi yang mendukung upaya interpelasi, yakni Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Gerindera, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi gabungan Fraksi NasDem, Hanura, dan PKS (NasDem Hanura Sejahtera). Mengacu pada tatib DPRD yang lama interpelasi bisa dilakukan minimal dua fraksi.

Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi menjelaskan, jika memang ada hak Interpelasi, termasuk dari partainya Demokrat. Namun, hal itu tidak masalah, karena untuk kepentingan masyarakat.

“Ya, riuh-riuh perbup Pilkades menggelinding ke Hak Interpelasi. Kami juga tandan tangan selaku anggota fraksi,” tuturnya. (Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *