banner 728x90
Hukum  

Desa Gayam Diduga Mark Up Anggaran DD Hingga Miliaran Rupiah


SUMENEP, (TransMadura.com) – Pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) di Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun 2015-2018 diduga di korupsi. Pasalnya, anggaran tersebut disinyalir dengan cara mark up anggaran dengan kerugian negara miliaran rupiah.

“Hasil investigasi kami, swakelola Dana Desa Desa Gayam indikasinya penyimpangan dengan mark up harga satuan, sehingga terjadi syarat penyimpangan dengan kerugian negara mencapai 1,7 Miliar” kata Ketua Umum LIPK Latif Sady.

banner 728x90

Sehingga tidak boleh mengikuti harga statistik, melainkan mengikuti harga toko. namun indikasi memark up menaikkan harga satuan seperti contoh harga Rp 45 ribu dinaikkan Rp 80 ribu rupiah.

Dikatakan Latif, dari hasil survei harga pasar, sesuai RAB laporan harga satuan mark up sangat signifikan, hingga mencapai 1,7 miliar rupiah. “Dari bukti bukti data semua itu sudah dipegang . Bahkan selain itu, ada pekerjaan fiktif dengan penbangunan MCK di sejumlah titik,” jelasnya.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

Lanjut Latif, hal itu sudah dilaporkan ke kejaksaan tertanggal 19 agustus 2019 dengan nomor 0111/LIPK-DPP/VIII/ 2019 penyimpangan Dana APBDes desa gayam tahun anggaran 2015-2018.

“Itu sudah dilaporkan ke Kejaksaan negeri sumenep, tinggal nunggu hasil perkembangannya,” ucapnya.

Sementara matan Kepala Desa Gayam, H. As’ary belum bisa merespon saat mau dokinfirmasi melalui sambungan selulernya, walau kedengaran aktif. Selasa, (27/8/2019).

(Hen/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *