Menyebar berita Bohong Di FB, Warga Pangarangan ditangkap Polisi
SUMENEP, (TransMadura.com) –
Unit Pidana Umum (Pidum) bersama satuan Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil tangkap pelaku terhadap tersangka penyebar berita bohong yang diapload melalui Medsos FB. Senin pada (8/7/2019).
Mereka ditangkap atas Laporan Polisi nomor : LP/69/V/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 10 Mei 2019. melakukan penyebaran Berita Bohong (Hoax) atas akun bernama Moh Sucipto, warga , Jl. Urip Sumoharjo No. 24 Dese Pangarangan, Kecamatan Kota, di rumah pelapor alamat Jl. Imam Bonjol Desa Pamolokan Kecamatan kota, Sumenep.
Modus operandi ini, tersangka mendapatkan berita bohong tersebut dari grup whatsapp dengan nama grup “Eksekulator”. Namun tersangka dengan sengaja memposting berita tersebut melalui akun FB miliknya yang bernama “M Sucipto” ke Grup Facebook yang bernama “Sumenep baru”,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Akap Widiarti.
Widi menuturkan dalam rilisnya, tersangka memposting berita yang tanpa berdasarkan fakta tersebut bertujuan agar semua orang bisa membaca postingan tersebut.
Sehingga, tersangka terancam
Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ini postingan tersangka yang memuat berita bohong
.Saya mohon dr relawan 02 ada yg mengambil sampling Surat suara dr beberapa daerah untuk di bawa ke Lab,karena kemungkinan besar racun ada di kertas suara Itu sebabnya knp kebanyakan yg meninggal orang yg ber-hari” Kerja menghitung surat suara.
Sedang yg hanya I hr di TPS mereka aman! Racun Syaraf VX (nama IUPAC: 0-ethyl S- 2-(diisopropylamino)ethyl methylphosphonothioate) merupakan senyawa golongan organofosfat yang sangat beracun.
VX berupa cairan tidak berwarna dan tidak berbau yang mampu mengganggu sistem saraf tubuh dan digunakan sebagai racun saraf dalam perang kimia.
Sepuluh milligram (0,00035 oz) cukup untuk membunuh manusia melalui kontak pada kulit, dan median dosis letal untuk jalur inhalasi diperkirakan sekitar 30-50 mg-min/m3. Sebagai sebuah senjata kimia, VX digolongkan sebagai senjata pemusnah massal (weapon of mass destruction, WMD) sesuai dengan Resolusi DK PBB 687.
Produksi dan penyimpanan VX melebihi 100 gram (3,53 oz) per tahun dilarang oleh Konvensi Senjata Kimia 1993. Pengecualian hanya untuk “keperluan penelitian, medis, atau, farmasi di luar fasilitas skala kecil tunggal, jumlah yang diperbolehkan tidak melebihi 10 kilogram /22 lbl per tahun per fasilitas”._
Petugas kpps mati karna diracun! Masalah racun pki jaginya dari dulu pki suka menebrkan racun buat membunuh pribumi! Kita harus waspda,kenap pemerintah bungkam ya jelas karna mereka yg nyuruh dari golonganya dasar rezim pki!_,” tutur widiarti
Saat ini tersangka dilakukan penahanan untuk proses penyidikan.
(Asm/Red)