SUMENEP, (TransMadura.com) –
Polemik di DPRD, Sumenep, Madura, Jawa Timur, tentang persetujuan anggaran mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P APBD) atau mendahului Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) dicabut.
Pecabutan persejuan tersebut dalam rapat sidang paripurna Lapaoran Keuangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati yang kesekian kalinya digedung Paripurna DPRD setempat, Jum’at, (14/6/2019). Namun, sebelumnya sempat memanas dengan penolakan keras dari semua Komisi dan Ketua Banggar.
Dalam sidang itu, sebelum pencabutan dibacakan, sempat dihujani interupsi dari beberapa komisi, salah satunya H Joni Widiarsono, Darul Fath, Ahmad Anggota Komisi III, menyecar Interupsi agar permasalahan rekomendasi persetujuan anggaran mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P APBD) atau mendahului Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) diminta tegas supaya di cabut.
“Kami meminta untuk mengkaji ulang dan wajib hukumnya pencabutan rekomendasi yang telah diputuskan sebelumnya oleh pimpinan DPRD Sumenep, yang melampaui batas kewenangan pada pembangunan poli di rumah sakit dan penambahan dana rumah sakit Arjasa dengan anggaran sebesar Rp 9 Miliar,” kata Anggota Komisi III DPRD, H Joni Widarsono.
Ketua Pimpinan DPRD Sumenep, H Herman Dali Kusuma belum merespon saat mau dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya walau kedengaran aktif, Sabtu (15/6/2019).
Sebelumnya, Ketua Komisi IV sekaligus Ketua Banggar, H Subaidi membuat pernyataan protes dan penolakan terhadap Pimpinan DPRD yang sudah melampaui kewenangan dan dianggap sudah cacat hukum.
Ketua Komisi III H.Seinal Arifin SH juga membuat surat klarifikasi dan penolakan rekomendasi yang diputuskan Pimpinan DPRD Sumenep dan wajib dilakukan evaluasi terkait penambahan dana anggaran yang mendahului PAK terhadap pembangunan poli di rumah sakit dan penambahan dana rumah sakit Arjasa.
Surat protes perihal permohonan klarifikasi terkait anggaran mendahului PAK sudah dilayangkan. Sebab, dasar hukum pengambilan keputusan tidak jelas. Sehingga putuskan sepihak olen pimpian dewan, dan wajib hukumnya untuk di evaluasi.
Padahal, keputusan tertinggi itu berada di paripurna, namun, semua itu tidak dilakukan. Apalagi, ditambah komisi dan Banggar juga tidak dilibatkan.
Alasannya, penetapan persetujuan itu juga tidak berkaitan dengan anggaran mendesak atau kejadian luar biasa dan tidak mengharuskan untuk dianggarakan mendahului PAK, dianggap tidak terlalu orgen dan biasa biasa saja, untuk penambahan anggaran RS Arjasa yang sudah teranggarkan 2019.
Bahkan, semua komisi mengancam kalau mengabaikan surat yang dilayangkan, akan mengambil langkah tegas, akan memproses secara hukum.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma mengklaim keputusan yang diambil pihaknya sudah sesuai dengan fatwa bagian hukum.
Pimpinan DPRD Sumenep menyetujui anggaran miliaran rupiah mendahului PAK.
Persetujuan itu tertuang dalam rekomendasi nomor 188/Rek.02/435.050/2019 tentang anggaran mendahului perubahan APBD 2019. Namun, rekomendasi itu diprotes lantaran tidak melibatkan komisi dan Banggar.
Reporter : Asm
Editor : Red