banner 728x90
Hukum  

Dua Orang Asal Pamekasan Harus Merasakan Jeruji Besi, Saat Pesta Sabu


SUMENEP, (TransMadura.com) – Tiga orang tersangka dibekuk satuan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Minggu (26/5/2019).

Ketiganya ditangkap saat melakukan pesta barang haram, yakni berupa narkotika jenis sabu didalam kamar salah satu tersangka tepatnya di jalan Garuda Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

banner 728x90

Hal itu disampaikan AKP. Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep, bahwa penagkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB. di rumah salah satu tersangka inisial RB dan MD (30) warga Desa Pamolokan.

Sementara dua dari tiga orang tersangka yang diringkus polisi itu, masing – masing RB. MD (30), warga jalan Garuda Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep.

Sedangkan dua tersangka lainnya, adalah AT (27) dan I Gede WA (27), asal Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga :   Lomba Tarik Tambang di Dasuk Makan Korban, Satu Peserta Kelelahan Meninggal Dunia

“Yang dua tersangka adalah warga Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu Pamekasan,” kata Widiarti.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, tiga poket atau kantong klip kecil berisi narkotika dengan berat total 1,52 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap, satu buah potongan sedotan plastik bening sebagai sendok sabu dan handphone.

Ditambahkan Widi, penangkapan ketiga tersangka bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka RB. MD sering menjadi tempat pesta sabu.

“Dari info awal itu, kami langsung melakukan penyelidikan intensif,”pungkas Widi.

Setelah mendapatkan informasi akurat, polisi langsung melakukan penggerebekan dan menangkap ketiga tersangka di kamar MD. RB. Saat itu, ketiga tersangka sedang duduk bersila di kasur yang ada di lantai.

Baca Juga :   Penyidik PPA Polres Sumenep Mulai Proses Laporan Kasus Penganiayaan Siswa SMPN 2

“Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya (pesta sabu),” lanjutnya. Karena perbuatannya tersebut, ketiga tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Asm/Madi/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *