banner 728x90
Hukum  

Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Pragaan Akan Menjalani Sidang Vonis


Babur dan Koko, Terdakwa Kasus Pasar Pragaan Akan Menjalani Sidang Vonis

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Terdakwa kasus korupsi pasar Pragaan, Baburrahman dan Koko Andriyanto anak menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,” Kamis, (25/4/2019).

banner 728x90

Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Herpin Hadad mengatakan, bahwa sidang kasus pasar pragaan akan dijadwalkan hari. ” putusan Persidangan hari ini,” katanya.

Herpin berharap, Selaku jaksa Penuntut Umum, berharap majelis hakim mempertimbangkan dan mengakomodir semua tuntutan yang telah disampaikan.

Kendati begitu semua itu merupakan kewenangan Majelis Hakim. “Mereka berdua dituntut 1 tahun 6 bulan,” ungkapnya.

Selama ini kata dia, telah memaparkan semua proses pekerjaan fisik renovasi pasar tradisional yang bersumber dari dana DAK Tahun 2014 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan nilai kontrak pekerjaan fisik Rp 2.456.456.000.

Baca Juga :   Diduga Skenario Plt Kapus, Bendahara Puskesmas Sapeken Buka Bukaan

“Semua saksi yang dihadirkan telah menjelaskan saat dimintai kesaksian di Pengadilan, termasuk PPKo, Pejabat PHKO dan juga PA, dan telah menceritakan semua proses hingga pekerjaan dilaksanakan pada majelis hakim,” tegasnya.

Dalam kasus ini Baburrahman merupakan pelaksana proyek fisik dan Koko Andriyanto selaku konsultan pengawas.

Untuk diketahui, pekerjaan fisik proyek Pasar Pragaan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2014 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep dengan nilai kontrak Rp 2.456.456.000.

Dalam praktiknya pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB yang tercantum dalam kontrak, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 676.857.499,53. (Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *