banner 728x90
Tak Berkategori  

Anggota KPPS Kecamatan Lenteng Keluhkan Honor Diduga ‘Disunat Oknum PPS


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pasca pemungutan surat suara pada pemilu 17 April 2019 beberapa waktu lalu, beredar rumor tak sedap diantara beberapa ketua dan anggota KPPS di setiap tempat pemungutan suara (TPS) Desa Billa Pora Rebba, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Rumor itu terkait adanya dugaan pemotongan terhadap honor Ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga dilakukan oleh oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS).

banner 728x90

Pasalnya, honor Ketua KPPS dari besar kisaran Rp 550 ribu menjadi Rp 517 ribu dan honor untuk anggota KPPS dari Rp 500 ribu menjadi Rp 470 ribu, setelah dipotong pajak pendapatan dan penghasilan (PPh) pasal 21 sebesar 6 persen.

Selain dikurangi PPh 6 persen, Ketua dan anggota KPPS di TPS 10, merasa kecewa atas perilaku oknum PPS yang diduga telah melakukan pemotongan anggaran honor sebesar Rp 62 ribu/TPS.

Edy Musafar, Salah satu anggota KPPS di TPS 10, menuturkan bahwa dirinya merasa sangat keberatan dengan pemotongan honor KPPS yang diduga dilakukan oleh oknum PPS yang menurutnya, pemotongan itu tidak jelas peruntukannya digunakan untuk apa.

“Kami sangat keberatan dengan pemotongan honor kami yang dilakukan oleh oknum PPS, bukan tentang jumlah nominal yang kami sesalkan, tetapi ini lebih kepada pelecehan terhadap kinerja kami, kami merasa kurang begitu dihargai dengan pekerjaan yang menurut kami sangat berat tanggungjawabnya. Lah, ini honor kami koq malah dipotong,” kesal, Edy Musyafar.

Baca Juga :   Bendahara Puskesmas Sapeken Relakan Lepas Jabatan, Dipaksa Mundur?

“Kami menduga pemotongan honor KPPS ini tidak hanya terjadi di TPS 10 saja, tidak menutup kemungkinan dugaan pemotongan honor itu juga terjadi disemua anggota KPPS di setiap TPS yang ada di Desa Billa Pora Rebba,” tambahnya.

Edy, panggilan akrabnya, saat ditemui awak media TransMadura.com. menjelaskan, bahwa pemotongan honor itu sudah pernah ditanyakan secara terbuka didalam chat group Whatsapp PPS Billa pora Rebbha dan meminta penjelasan hasil pemotongan honor tersebut dipergunakan untuk apa saja.

Lanjut, Edy, bahwa keterangan yang didapat dari Salah satu anggota PPS saat memberikan penjelasan terkait pemotongan honor KPPS itu sudah sesuai kesepakatan hasil rapat.

Ketika ditanya oleh (sdr. Rsd) dlm chat digroup whatsapp PPS Billa Pora Rebba, “bahwa dari hasil pemotongan anggaran honor KPPS itu mau digunakan untuk apa,”

Kemudian (Sdr. Ach bukhari, dengan nomor whatsapp 082301070xxx) membalas chat dan memberikan penjelasan yang sangat mengejutkan semua pihak.
“tadi sdh disepakati itu untuk pengiriman dan operasional lainnya ketika nanti hari H (pemilu,17 April,red) seperti polisi dll.” Dalam balasan chat whatsappnya.

Dan persoalan pemotongan honor itu tidak usah dibahas lagi digroup whatsapp karena hawatir dan takut diketahui oleh beberapa TPS yang lain dan ikut mempersoalkan juga tentang pemotongan honor tersebut. Lanjut, edy, sembari menunjukkan screen shot chat whatsappnya.

Baca Juga :   Diduga Skenario Plt Kapus, Bendahara Puskesmas Sapeken Buka Bukaan

“Menurut Edy, keterangan dari salah satu anggota PPS ini sangat janggal dan bertolak belakang dengan pernyataannya sendiri. katanya pemotongan itu sudah sesuai dengan hasil kesepakatan rapat.Tapi kenapa ketika hal ini dibahas digroup whatsapp PPS Billa Pora Rebba, salah satu anggota PPS seakan ketakutan masalah ini diketahui seluruh KPPS di setiap masing-masing TPS,” selidik, Edy.

Edy, menambahkan bahwa oknum PPS yang melakukan pemotongan honor dengan alasan apapun itu akan dilaporkan ke Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), dan kepada pihak berwajib. Menurutnya, hal itu kuat dugaan sudah melanggar aturan tentang penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta Tahapan Pemilihan Umum Gubernur/Bupati/Wali Kota Serentak Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-118/MK.02/2016.

Juga diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Moh. Wardi, Ketua PPS Desa Billa Pora Rebba Kecamatan Lenteng belum dapat dimintai keterangan terkait persoalan tersebut. Ketika dihubungi melalui sambungan telfon genggamnya terdengar nada tidak aktif.

(Hen/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *