banner 728x90
Hukum  

Pria Asal Surabaya Diringkus Polres Sumenep Saat Simpan Narkotika


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pria asal kelahiran Surabaya ditangkap satuan Kepolisian Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga saat mau mengedarkan Narkotika jenis sabu.

Pria diketahui bernama Ardian, diringkus di pinggir jalan raya manding tepatnya depan Indomart Desa Pamolokan, Kecamata. Kota Sumenep, Kamis, 31 Januari 2019 sekira pukul 19.30 Wib.

banner 728x90

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Moh. Heri mengatakan, Rizal diamankan Petugas Kepolisian saat hendak melintas di Jalan Raya Manding. “Kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Moh. Heri

Menurutnya, dia diamankan karena berdasarkan laporan masyarkat jika yang bersangkutan sering melakukan transaksi sabu di wilayah kota.

Namun pada saat itu, katanya, petugas langsung melakukan penggeledahan. Saat itu polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu poket/katong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu. “Itu ditemukan didekat sepeda motor yang dikendarai terlapor,” jelansya.

Baca Juga :   Lomba Tarik Tambang di Dasuk Makan Korban, Satu Peserta Kelelahan Meninggal Dunia

Tidak hanya itu polisi juga menemukan satu poket/katong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam saku jaket bagian atas sebelah kanan yang dikenakan oleh terlapor. Dua poket itu berisi narkotika jenis sabu sebanyak 1,32 gram, dengan berat masing-masing ± 0,82 gram dan ± 0,50 gram

“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian terlapor berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merk POLITRON warna hitam skotlet hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam No.Pol : M-4795-WO dan satu buah jaket merk Choex warna cokelat kombinasi hitam sebagai tempat menyimpan sabu.

Baca Juga :   Laporan Hasil Reses, Ketua DPRD Sumenep Sampaikan Bagian Amanah Sesuai Tatib

Atas perbuatannya pria yang saat ini mengaku bertempat tinggal di Jl. Trunojoyo GG. III Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Madi/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *