banner 728x90
Hukum  

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Desa Gilang Diringkus Polisi


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil tangkap pelaku Norkotika jenis sabu, tepatnya dipinggir Jalan Raya Guluk-Guluk, Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, selasa (25/12/2018) sekita 12.30 WIB.

Pelaku berinisial A (48) warga Desa Gilang, Kecamatan Bluto,tinggal di desa moncek tengah, kecamatan lenteng, ditangkap saat anggota polisi mendapat informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi dan mengkomsumsi sabu.

banner 728x90

“Anggota melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan terlapor,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Moh. Heri, Selasa (25/12/2018).

Lanjutnya, pihaknya mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sedang membawa sabu dengan menggunakan sepeda motor dari arah Kecamatan Guluk-Guluk menuju Kecamatan Lenteng.

“Anggota langsung melakukan penghadangan terhadap tersangka, tepatnya dipinggir Jalan Raya Guluk-Guluk, Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk dan melakukan penggeledahan.

Baca Juga :   Dinilai Tak Profesional, PD Sumekar Tutup Apotek Pangestu Sumenep

“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) pada dompet ikat pinggang yang dipakai terlapor berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,60 gram yang dibungkus sobekan alumunium foil,” Tambahnya.

Selain itu, Polisi juga menemukan BB berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang dibungkus sobekan kertas alumunium foil yang ditemukan pada saku baju sebelah kiri tersangka.

“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Tukas mantan Kasat Intel Polres Sumenep itu.

Selain narkotika jenis sabu dan pipet, dari penangkapan tersebut polisi juga berhasil mengamankan BB lain berupa 1 (satu) buah ikat pinggang (sabuk) warna hijau sebagai tempat menyimpan sabu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno Nomor Polisi M 3483 WI warna putih, dan obekan kertas alumunium foil sebagai bungkus sabu.

Baca Juga :   Penyidik PPA Polres Sumenep Mulai Proses Laporan Kasus Penganiayaan Siswa SMPN 2

Sementara Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengann Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Madi/Fero/Red)

banner 336x280

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *