SUMENEP, (TransMadura.com) – Imam Shovi Kurniawan, warga Dusun Kasengan Tengah, Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Sumenep terpaksa harus merasakan dibalik jeruji besi diringkus Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur, sebab kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sabu
Pria kelahiran 26 Januari 1992, lulusan SMk/SMA itu diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat jika yang bersangkutan sering melakukan transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Batuan.
“Dia diamankan saat berada di pinggir Jalan De Gelugur, Kecamatan Batuan pada Kamis, 13 Desember 2018 sekira pukul 21.00 Wib,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Mohammad Heri saat dikonfirmasi.
Setelah dilakukan penyelidikan kata Heri ternyata benar, dan langsung dilakukan penangkapan.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,43 gram. “Barang itu dipegang menggunakan tangan kanan dan sempat dijatuhkan oleh terlapor. Saat diintrogasi, pelapor mengakui jika barang itu merupakan miliknya” jelas mantan Kapolsek Kota itu.
Selain mengamankan barang bukti berupa narkoba, polisi juga mengamankan satu buah HP merk VIVO warna hitam bersilikon hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah kombinasi hitam dengan nomor polisi M-5155-WN.
Barang bukti beserta pemiliknya saat ini diamankan di Mapolres Sumenep, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. (Asm/Red)