banner 728x90

Mobdin Ketua DPRD Sudah Dikembalikan?, Reposisi Tidak Jelas


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Persoalan reposisi Ketua DPRD tak kunjung selesai. Bahkan, sejak sepekan terakhir nuansa politik di DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur terus memanas. Bahkan, dari rencana pembacaan pergantian Ketua DPRD terhadap Dul Siam pada sidang istimewa Hari Jadi Kota Sumenep ke-749 kandas.

Namun, alangkah terkejutnya ketika melintas didepan parkir sebelah selatan, terlihat Mobil Dinas (Mobdin) Ketua DPRD Merk toyota Corolla Altis dengan Nomor Polisi M 3 VP nangkring diparkiran sekretariat DPRD sejak tiga hari ini. dikabarkan ternyata Ketua DPRD telah mengembalikan mobil dinas (Mobdin) ke Sekretariat Dewan.

banner 728x90

Namun, sebelumnya, mobil warna hitam itu diletakan di rumah Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma.”Sejak tiga hari lalu melihat ada mobil itu (Mobdin ketua DPRD) ada di parkiran,” kata Sekretaris Dewan Moh Mulki, Kamis, 1 November 2018.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

Bahkan, selama ini kata Mulki secara administrasi dirinya belum menerima pengembalian. Mestinya, jika hendak dikembalikan harus disertai berita acara serah terima.

“Sepengatahuan kami sampai saat ini tidak ada pengembalian (mobil dinas). Kemudian kami panggil sopirnya, ternyata katanya diperintah Ketua DPRD untuk menitipkan mobil itu disini,” jelasnya.

Apakah ini sebagai tanda H. Herman akan segera menyerah? Mulki mengaku tidak tahu soal itu. “Soal itu kami tidak paham. Dia yang tahu,” imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan media ini, H. Herman sebagai Ketua DPRD Sumenep sempat menggugat Ketua DPC PKB Sumenep, Ketua DPW PKB Jawa Timur dan Ketua DPP PKB ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Gugatan itu dilakukan setelah turunnya SK DPP PKB tentang pergantian Ketua DPRD Sumenep, yang digantikan oleh Dul Siam selaku Sekretaris DPC PKB Sumenep.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

Hanya saja gugatannya dicabut lagi setelah DPC PKB gelar rapat pleno yang menghasilkan agar H. Herman mencabut gugatannya dan membacakan SK pergantian. Apabila tidak dicabut, DPC PKB mengancam akan memberhentikan H. Herman dari keanggotaan partai. (Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *