PAMEKASAN, (TransMadura.com) –
Pengelola lahan tanah kawasan hutan milik negara yang digarab Lembaga Masyarakat Daerah Hutan (LMDH) Desa Majungan, Pamekasan, yang dilaporkan
kasus penggunaan hak tanpa izin atas lahan tanah dalam Surat Hak Milik (SHM) sertifikat Sayafii ke Polres Pamekasan, Madura Jawa Timur dan penyidik yang sudah menetapkan dua orang tersangka Huda dan Taram.
Namun dengan begitu, petani penggarab sebagai korban yang tidak tau menau tentang lokasi obyek lahan yang dilaporkan, padahal setahu mereka tanah tersebut adalah tanah masuk kawasan hutan negara yang sudah menjadi komitmen dengan perhutani KPH Madura timur.
“Tanah yang digarap masyarakat LMDH adalah memang tanah kawasan hutan, dan penggarap sudah ada kontrak kerjasama bagi hasil dengan perhutani KPH Madura timur,” kata salah satu anggota LMDH Penggarab lahan yang nama minta dirahasiakan.
Mereka mengaku, anggota pada tahun 2000 sampai tahun 2010, sudah melakukan pembayaran bagi hasil sampai 30 persen dari penghasilan tiap 4 kali panen dalam satu musim, yang dibayarkan kepada petugas perhutani.
“Sekarang lahan tersebut sudah dirubah oleh perhutani lahan hijau,” ungkapnya.
Ia merasa tidak terima dengan apa yang ditetapkan polisi terhadap rekan anggota LMDH yang ditetapkan sebagai tersangaka. Mereka tidak bersalah, sebab lahan tersebut adalah lahan kawasan hutan dan itupun objeknya lain lokasi.
“Kami hanya penggarap/pengelola kawasan hutan, dan sudah ada komitmen bagi hasil, kami masyarakat kecil meminta keadilan kepada pihak pehutani dan tanggungjawab. Seharusnya perhutani turun tangan, jangan kami yang dijadikan korban, laporkan saja pemilik sertifikat itu yang sudah penyerobotan tanah kawasan hutan milik negara ialah perhutani,” tegasnya.
Sebelumnya, Administratur (ADM) Kepala KPH Madura Ir Haris Suseno MM menjelaskan, kronologis permasalah di wilayah Desa Majungan, bahwa persoalan tersebut cukup lama dan lokasi yang maksud itu memang masuk kawasan hutan/ tanah negara sesuai dasar dasar perundang undangan yang belaku.
Pada tahun 1993 dan tahun 2000 diketahui ada penerbitan beberapa sertifikat dilokasi sekitar antara 21 sertifikat pada tahun 1993 dan tahun 2000 .
Padahal, data data kawasan hutan tahun sebelumnya sudah ada lokasi tersebut, dan diketahui tahun 93 dan tahun 2000 muncul penerbitan sertifikat, sertifikat diduga berapa kali pindah tangan atau mungkin ada yang dijual.
Pada tahun 2002 – 2003, ada pihak pemilik sertifikat mengajukan gugatan ke pihak perhutani, itupun dimenangkan perhutani. bahwa itu masuk kawasan hutan negara.
“Gugatan di pengadilan negeri (PN) pamekasan dimenangkan perhutani, lalu banding juga dimenangkan perhutani sampai pengadilan tinggi sudah inkrah dimenagkan perhutani dan mereka sudah diam tidak ada upaya lagi.
Namun, pada tahun berikutnya, beberapa pemilik sertifikat termasuk yang sudah kalah dipengadilan itu, pingin mengerjakan lagi dan menguasai lagi, pada tahun 2016 lalu mereka mengajukan pengaduan ke pemkab pamekasan atau Bupati , forpimda, minta dimediasi untuk kerja dilahan yang mereka punya sertifikat, padahal mereka sudah kalah dalam gugatan.
“itu juga mintak rapat mediasi dipolres, dan mediasi itu diikuti terdiri dari beberapa instansi unsur forpimda, BPN, Polres,” ungkapnya.
Pada saat itu, kata Haris, setelah dijelaskan secara lisan dan surat, oleh pihak perhutani, bupati dan sekda memahami bahwa status tanah lokasi masuk kawasan hutan negara dan pemkab memahami bahwa ini bukan rana mediasi, akan tetapi ajukan gugatan ke rana hukum.
“Pemilik sertifikat masih berupaya berbagai cara dan melaporkan masyarakat LMDH itu dianggap menyerobot lahan tanah tersebut.
Laporan ke polres pamekasan dan diterima laporan tersebut, dan masyarakat LMDH itu merasa tidak sesuai dengan lokasi yang dilaporkan itu,” tandasnya. (Asm/Mam/Red)


