TERNATE, (TransMadura.com) –
Anggota Polisi Sektort (Polsek) Pulau Moti, melakukan penangkapan penjual Minuman Keras (Miras) bersama Babinsa Moti, Jum’at (10/8/2018).
Peristiwa penagkapan terjadi saat polisi mendapat laporan tokoh masyarakat, bahwa ada minuman keras Jenis “Cap Tikus” yang dijual di Kelurahan Takofi, yang dikirim dari Pulau Halmahera yang dibawa ke kelurahan Takofi, Kecamatan Moti, dengan menggunakan Perahu longboat.
Dari informasi tesebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Takofi bersama Babinsa Moti, langsung menuju kekediaman Lurah Takofi Bapak Andi M Nur dan melakukan Koordinasi untuk melakukan Penangkapan terhadap pelaku penjualan Minuman Keras tersebut.
“Untuk memancing kebenaran ada miras Jenis Cap tikus tersebut, kami menyuruh satu masyarakat membeli miras dirumah Saftono H Suyukur yang beralamat kelurahan Takofi,” kata Kapolsek Moti.
Dikatakannya, Barang Bukti (BB),berupa 5 Kantong Plastik Jenis cap Tikus langsung dibawa ke Polsek Pulau Moti dan diserahkan kepada Bhabinkamtibmas Takofi dan Babinsa Moti, Sekitar Pukul 18:30 Wit.
Bhabinkamtibmas Takofi, Babinsa Moti Kota bersama-sama Lurah Takofi Bpk, Andi M Nur, Imam Mesjid Takofi, Bapak Hi Amir Manaf, tokoh masyarakat dan Staf kelurahan menuju ke Rumah Saudara Saftono Hi Syukur untuk melakukan penangkapan.
Polisi berhasil mengamankan minuman Jenis Cap tikus Sebanyak 125 Kantong Plastik, langsung diamankan di Kantor kelurahan Takofi, Kecamatan moti Ternate selatan.” lanjutnya Ardhi.
Sehingga langsung mengamankan Pelaku Penjual minuman Keras Saudara Saftono Hi.Syukur Pukul 22.00 Wit
Saudara Saptono Hi. Sukur bersama Barang bukti berupa Minuman Keras Jenis Cap Tikus dibawa Ke
Namun Pada hari Kamis Pukul 15.30 Wit Kapolsek Pulau Moti bersama anggota polsek Pulau Moti dan Babinsa Moti Kota Menuju ke lurah takofi guna mengambil barang Bukti dan mengamankan Pelaku Penjual minuman Keras Saudara Saftono Hi.Syukur.
Pukul 22.00 Wit Saudara Saptono Hi Sukur bersama Barang bukti berupa Minuman Keras Jenis Cap Tikus dibawa Ke polsek Pulau Moti oleh Kapolsek dan anggota guna di amankan.” Terang Ardhi.
Namun, Rencana Pada Hari Jumat Pagi sekitar Pukul 07.00 Wit Pelaku Penjual minuman keras bersama barang bukti akan di bawah ke Polres Ternate guna diserahkan kepada unit Tindak pidana Ringan (Tipiring). (Fahry/Red)















great put up, very informative. I ponder why the opposite experts off
this sector don’t realize this. You sholuld continue your writing.
I am sure, you’ve a huge readers’ base already! https://yv6bg.mssg.me/