banner 728x90
Tak Berkategori  

Pemerintah Tentukan Harga Tembakau Titik BEP 39 Ribu Terndah, Pabrikan Harus Patuhi


PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Harga tembakau tahun ini lebih tinggi dari titik impas atau Break Event Point (BEP) yang sudah ditentukan Rp 39 ribu per kilogram. Senin (06/08/2018)

Pengepul tembakau asal Desa Plakpak, Kecamatan Pagantenan, Hatta (35) mengaku belum mengetahui harga dari pihak gudang.

banner 728x90

“Harga belum ada kepastian karena belum ada pertemuan antara pihak gudang dengan pemerintah,”

“Saat ini dia bersama pengepul lainnya menunggu ketentuan harga tembakau dari pihak gudang,” katanya

Dijelaskan, kualitas tembakau tahun ini sangat baik. Karena itu, dia berharap harga tembakau lebih bagus dari tahun sebelumya.

”Apalagi petani tembakau sekarang semakin sedikit. Itu bisa menjadi pertimbangan pihak pabrik,” ucap hatta

Sementara Kabid Perlindungan Konsumen dan Kemetereologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Imam Hidajad menyatakan, Bahwa sudah ditentukan titik impas atau BEP tembakau Rp 39 ribu per kilogram.

“Itu harga terendah yang harus dipatuhi pabrikan mas,” tandasnya

”Informasinya, untuk tembakau gunung harganya Rp 50 ribu per kilogram. Tapi yang beli pedagang pengepul. Pabrikan belum menentukan harga karena belum buka,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya. (Mam/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *