banner 728x90

DPRD Sumenep Adukan ke Dirjen Cipta Karya, Perumahan Belum Menyerahkan Fasum


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Ketua DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama Ketua dan Anggota Komisi adukan ke Dirjen Cipta Karya maraknya perumahan di Sumenep, yang sampai saat ini belum menyerahkan fasilitas umum (Fasum) membuat ke pemerintah daerah. Kamis (2/8/2018).

Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma, menjelaskan, Kedatangannya untuk memperjelas dan mempertegas soal Fasum perumahan di Sumenep, yang tidak ada perbaikan yang dilakukan pemerintah terhadap Fasum dimaksud.

banner 728x90

Padahal, keberadaan perumahan itu sudah berdiri cukup lama di Kabupaten ujung timur pulau Madura ini. Seharusnya, fasilitas itu sudah diserahkan ke pemda, supaya kerusakan yang ada bisa diperbaiki. Fasum itu misalnya berupa Jalan, Paving, drainase dan lainnya.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

Untuk mendalami hal tersebut maka DPRD Sumenep melakukan konsultasi ke Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR. Komisi III Yang bertandang ke Kemen PUPR, didampingi ketua DPRD Herman Dali Kusuma, wakil ketua Faisal Muhlis.

“Padahal, dalam aturannya, pihak perumahannya harus menyerahkan Fasumnya kepada pemerintah daerah. Otomatis, ketika diserahkan maka akan menjadi aset daerah, ” katanya kepada awak media.IMG-20180802-WA0007

Politisi PKB ini mengungkapkan, ketika menjadi aset daerah maka akan memiliki tanggungjawab untuk melakukan perbaikan atau pembangunan fasum. Jika tidak diserahkan, pemerintah tidak bisa berbuat banyak. “Ya mau bagaimana kalau tidak diserahkan ke daerah. Pasti dibiarkan, ” tuturnya.

Padahal, terang Suami Kusmawati ini, banyak fasum yang memerlukan perbaikan, termasuk pembangunan drainase agar terhindar dari banjir. “Langkah perencanaan dan bangunan tidak bisa dilakukan, apabila tidak menjadi aset daerah, ” ungkapnya.

Baca Juga :   FIES Students Sweep Regency-Level Championship at The 2026 KURVA Olympiad

Untuk itu, pihaknya meminta kesadaran pengelola perumahan untuk segera menyerahkan. “Silahkan diserahkan pemerintah daerah agar bisa dipelihara dan dijaga. Ini kami juga konsul ke KemenPUPR di Dirjen Cipta Karya, ” tandasnya. (Asm)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *