banner 728x90
Hukum  

Apes!! Mau Nyuri burung love bird Malah Dikurung Sendiri


SUMENEP, (Transmadura.com) —
ATW (Inisial Laki – laki) asal Dusun Goa, Desa Jadung, Kecamatn Dungkek, ditangkap Resmob Polres Sumenenep, Madura, Jawa Timur, setelah mau mencuri burung love bird milik H. Maswan, warga Desa Grujugan Kecamatan Gapura. Sabtu 30 /12/2017.

Pelaku mencuri burung love bird di garasi milik korban. Pada saat mau mencuri pelaku dipergoki korban waktu aksi berlangsung. Seketika korban langsung spontan berteriak maling dan melakukan pengejaran kepada pelaku. Sementara, anak korban mengenali pelaku.

banner 728x90

“Anak korban mengarahkan senter ke muka pelaku. Dari situlah dia mengenali pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd. Mukit.

Baca Juga :   Perangi Rokok Ilegal, Bupati Sumenep Dukung Penuh Bea Cukai Inten Penertiban Peredaran Usaha Bodong

Dia mengungkapkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya tim resmob langsung melakukan penangkapan. “Saat pencuri sejumlah jenis burung love bird sudah diamankan di Mapolres Sumenep, ” tuturnya.

Mantan Kapolsek Lenteng ini menuturkan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu ekor burung lovebird jenis olive, satu ekor burung lovebird jenis gobal laut, satu ekor burung lovebird jenis pastel kuning, satu ekor burung lovebird jenis standart dan dua ekor burung lovebird jenis. (Asm)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *