SUMENEP, (Transmadura.com) —
ATW (Inisial Laki – laki) asal Dusun Goa, Desa Jadung, Kecamatn Dungkek, ditangkap Resmob Polres Sumenenep, Madura, Jawa Timur, setelah mau mencuri burung love bird milik H. Maswan, warga Desa Grujugan Kecamatan Gapura. Sabtu 30 /12/2017.
Pelaku mencuri burung love bird di garasi milik korban. Pada saat mau mencuri pelaku dipergoki korban waktu aksi berlangsung. Seketika korban langsung spontan berteriak maling dan melakukan pengejaran kepada pelaku. Sementara, anak korban mengenali pelaku.
“Anak korban mengarahkan senter ke muka pelaku. Dari situlah dia mengenali pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd. Mukit.
Dia mengungkapkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya tim resmob langsung melakukan penangkapan. “Saat pencuri sejumlah jenis burung love bird sudah diamankan di Mapolres Sumenep, ” tuturnya.
Mantan Kapolsek Lenteng ini menuturkan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu ekor burung lovebird jenis olive, satu ekor burung lovebird jenis gobal laut, satu ekor burung lovebird jenis pastel kuning, satu ekor burung lovebird jenis standart dan dua ekor burung lovebird jenis. (Asm)