banner 728x90

Mahasiswa Menuntut Pemkab Pamekasan Patuhi PP No 53 2010


PAMEKASAN, (Transmadura.Com)-
Puluhan Pemuda dan Mahasiswa serta Masyarakat yang tergabung di (BMM )BARISAN MAHASISWA MERDEKA,
KAPAK (KESATUAN PEMUDA ANTI KORUPSI), Formasi (Forum Mahasiswa dan Masyarakat revolusi) kepung Sekda Kabupaten Pamekasan 14/Nov/2017.

Massa yang tergabung di tiga Organisasi tersebut tidak lain hanya meminta keadilan kepada SEKDA Kabupaten Pamekasan, atas kejadian salah satu oknom ASN yang di duga  melakukan tindakan Amoral.

banner 728x90

Iklal korlap Aksi menyampaikan saat Orasi ” Jelas hal ini tidak sesuai dan telah menyalahi UU RI NO 5 tahun 2014. Dan seharusnya bapak memberi transprasi klo memang ke dua belah pihak sudah di pertemukan”. Tegas Korlap aksi

Dialogpun sangat alot, cuma massa merasa kecewa dengan tanggapan SEKDA terlalu muter-muter, seakan jawaban yang di sampaikan tidak pas.

“Mari bapak kami hanya meminta bukti kalau memang itu jelas, dan kami tidak akan datang lagi, jika ini memang tidak terbukti maka kami akan terus mengawasi”. Ujarnya.

Sedangkan MOHAMMAD ALWI selaku SEKDA Kabupaten Pamekasan mengutarakan ” Yang di lakukan pemerintah Kab.Pamekasan menyelamatkan LURAH BUGIH,artinya yang bersangkutan ini tidak bisa melakukan kegiatan dengan baik sebagi lurah di bugih di karnakan ada persoalan ini. Untuk itu kita menyematkan agar kinerja dari kelurahan bugih bisa berjalan dengan lancar, dan pelaporannya juga tidak terbukti sehingga kami anggap selesai masalah ini”. Ucapnya.

Terlapas dari dialog massa Aksi menuntut :

1.Tegakkan PP NO 53 tahuh 2010 dan UU No 5 tahun 2014 secara prosedural dan profesional.

2.Tunjukkan bahwa sanksi yabg di berikan sesuai dengan hasil LHP.

3.Lakukan mutasi sesuai dengan prosedur dan melalui BAPERJAKAT.

4.Tindak tegas ASN pelanggar Amoral.

Dialogpun usai sehingga massa aksi membubarkan diri dengan keadaan kecewa serta menyatan akan kembali dengan kajian yang lebih pasti. (Basri/irwan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *