Nusantara, (TransMadura.com) – Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Sumenep tanda tangani piagam nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau Kabupaten Sumenep yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Senin (08/09/2025).
Penandatanganan piagam dilakukan oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Kepala Kantor Bea Cukai Madura, dan Bupati Sumenep.
Keterlibatan ketiga pihak ini mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola industri hasil tembakau yang legal, transparan, dan berkontribusi positif terhadap penerimaan negara maupun perekonomian daerah.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, mengungkapkan bahwa kegiatan ini menjadi simbol sinergi lintas instansi untuk menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Dengan adanya kepastian dan perlindungan hukum, pelaku usaha di sektor hasil tembakau akan lebih termotivasi untuk meningkatkan kepatuhan serta menjaga keberlangsungan industrinya secara berkelanjutan,” Katanya.
Inisiatif NPPBKC Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau hadir sebagai bentuk fasilitas pemerintah dalam memberikan kemudahan perizinan, kepastian hukum, serta dukungan pengembangan usaha.
Namun, melalui skema ini, diharapkan para pelaku usaha di Kabupaten Sumenep dapat menjalankan aktivitas produksi secara tertib, sesuai ketentuan, dan lebih berdaya saing baik di tingkat regional maupun nasional.
Dengan begitu, pihaknya berharap, adanya ini, pemerintah berharap lahir manfaat nyata bagi masyarakat luas, baik dalam bentuk peningkatan penerimaan negara, penciptaan lapangan kerja, maupun penguatan ekonomi daerah.
Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya menjadi acara seremonial, tetapi juga langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Sumenep.
(Red)