SUMENEP, (TransMadura.com) – Laporan Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur Davina Aurellia Putri Sabila, siswa SMP Negeri 2, yang dilakukan oleh istri mantan camat Batuputih Inisial NS mulai bergulir.
Penyidik Polres Sumenep, Jawa Timur, mulai melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap beberapa saksi saksi (korban) untuk melakukan lidik. Minggu, (7/9/2025).
“Ya, saat ini penyidik PPA sudah memanggil beberapa saksi saksi laporan dugaan penganiayaan anak dibawah umur untuk dimintai keterangan lidik,” Kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti kepada media ini.
Selanjutnya, Widiarti menjelaskan, akan melayangkan surat panggilan kepada inisial NS sebagai terlapor untuk dilakukan pemeriksaan. “Berikutnya pemanggilan terlapor,” Ungkapnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SMP Negeri 2 Sumenep Davina Aurella Putri Sabila, asal Desa Lalangon, Kecamatan Manding.
Siswa tersebut adalah perempuan yang masih duduk di kelas 2 seorang anak yatim mengaku ditampar berulang kali oleh istri mantan Camat Batuputih di Jalan Mahoni, Pangarangan, Jumat (29/8/2025) pagi.
Insiden bermula ketika Davina dalam perjalanan menuju sekolah. Di lokasi kejadian, ia bertabrakan dengan seorang pengendara sepeda ontel yang tiba-tiba berbelok tanpa aba-aba. Meski merasa bersalah, korban berinisiatif menghampiri pengendara tersebut untuk membantu sekaligus meminta maaf.
Namun sikap sopan itu justru berujung malapetaka. Tiba-tiba seorang perempuan paruh baya yang belakangan diketahui Inisial NS warga Desa Pangarangan sebagai istri mantan Camat Batuputih mendatangi Davina, merusak helm yang dikenakan, lalu menampar wajahnya sebanyak tiga kali hingga membuat korban terjatuh.
Peristiwa itu dinilai sebagai bentuk arogansi yang tidak bisa ditoleransi, terlebih pelaku merupakan bagian dari keluarga pejabat publik.
“Keponakan saya tidak bersalah, tapi diperlakukan seperti itu. Kami sangat tidak terima,” tegas om dari Davina.
Keluarga korban pun resmi melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep dengan nomor LP/B/398/VII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
(Madi/red)