banner 728x90

Keputusan Bupati Sumenep Penghapusan Denda PBB-P2 2025

Keputusan Bupati Sumenep Penghapusan Denda PBB-P2 2025


SUMENEP, (TransMadura.com) – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar program penghapusan denda pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2025.

Atas diluncurkannya program penghapusan denda PBB-P2 ini, Pemkab Sumenep mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkannya.

banner 728x90

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 tentang kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2). Kebijakan itu ditandatangani oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo pada 30 Juni 2025.

“Segera manfaatkan penghapusan PBB-P2 ini hingga akhir tahun,” kata Bupati Achmad Fauzi Wonsojudo.

Menurut Fauzi penghapusan akan dilakukan secara otomatis melalui Aplikasi POS PBB-P2 dan SISMIOP milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep. Penghapusan denda ini berlaku hingga 31 Desember 2025.

Baca Juga :   Bupati Sumenep Klaim Kerapan Sapi Tidak Sekedar Hiburan

“Ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meringankan tanggung jawab masyarakat, khususnya soal pajak. Keringanan ini adalah bentuk kepedulian kami,” jelas dia.

Hal ini juga menjadi bentuk implementasi Pasal 280 ayat (1) Perbup Sumenep Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Fauzi berharap kebijakan ini mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak.

“Dengan penghapusan sanksi ini, semoga masyarakat makin sadar bahwa pajak yang dibayarkan sangat dibutuhkan untuk membangun daerah,” tambahnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumenep, Akh. Sugiharto menyampaikan harapannya agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan tanpa tambahan denda.

“Kami mengimbau warga segera melunasi sebelum 31 Desember 2025 dan bersama-sama mendukung kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.

Baca Juga :   Anggota Komisi II DPRD Sumenep Meminta Rekrutmen Kopdes SDM Betul Betul Mampu

Pemerintah Kabupaten Sumenep terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah melalui kontribusi aktif dalam pembayaran pajak.

(Red)

banner 336x280