SUMENEP, (TransMadura.com) – Kepala Desa (Kades) Kangayan, Arsan, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep atas dugaan pemalsuan ijazah.
Krops adyaksa melakukan penahanan setelah mendapat pelimpahan berkas perkara tahap II dari penyidik Polres Sumenep.
Kasus tersebut dilaporkan dengan surat laporan Nomor LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan. “Dalam perkara ini tidak ada penangguhan, kades ini sudah kami tahan selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata.
Arsan dijerat dengan pasal 266 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Untuk diketahui, Polres Sumenep telah menetapkan Arsan sebagai tersangka sejak 2024 lalu, namun penyidik tidak melakukan penahanan.
Arsan dilaporkan atas dugaan pemalsuan ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan Kades Kangayan tahun 2019 lalu.
Dia diduga menggunakan ijazah palsu dengan nomor induk 0480. Hasil penelusuran nomor induk tersebut diketahui atas nama Moh. Yani sebagaimana yang tercantum dalam daftar nilai ujian nasional MTs tahun pelajaran 2005/2006.
Sedangkan nama yang tertera di ijazah palsu yaitu Arsan. Ijazah itu ditandatangani Dul Siam sebagai Kepala Madrasah Yayasan Nurul Islam Sepangkur Besar 2006.
(Red)