SUMENEP – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Madura, menjadi sorotan. Sejumlah kepala desa kecewa karena program bantuan untuk rumah tidak layak huni itu diduga diperjualbelikan.
Ketua LSM BRiGADE 571 Wilayah Madura, Sarkawi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima data valid terkait dugaan pungutan sebesar Rp 3,5 juta per unit bantuan. “Untuk mendapatkan bantuan, warga disinyalir harus membayar terlebih dahulu kepada koordinator,” ujarnya.
Sarkawi menegaskan, pihaknya akan mengawal persoalan ini agar program pemerintah berjalan sesuai aturan.
“Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak untuk memastikan transparansi pelaksanaan program,” Tutupnya.
Salah satu Kepala Desa mengaku kecewa dapat bantuan BSPS, program tersebut menjadi dilema dengan anggaran terbatas harus mengeluarkan uang.
“Ya, kami beli untuk dapat program itu, tidak diambil kami dikecam warga, begitulah kenyataanya,”
Sementara Kordinator Kabupaten Sumenep, belum merespon saat mau dikonfirnasi terkait masalah tersebut melalui sambungan selulernya dan sambungan Watshappnya.
Terpisah, salah satu penerima mamfaat yang enggan disebut namanya, mengaku menerima bantuan berupa barang, yakni Kayu, genteng, Semen dan kusen.
Namun barang yang diterima berupa kayu tidak layak untuk dipakai sebab kayu lapuk. “Kayu yang saya terima lapuk tidak layak dipakai,” Keluhnya.
Dirinya menyampaikan, harus beli kayu baru yang layak dipakai untuk bangunan tersebut dan harus mengeluarkan biaya yang lebih besar.
“Barang yang saya terima tidak bisa dipakai, kata tukang tak akan bertahan lama, saya harus ngutang,” Jelasnya.
Sementara itu, Tahun anggaran 2024, Kabupaten Sumenep mendapatkan alokasi BSPS senilai Rp 12 miliar untuk 600 penerima manfaat. Bantuan ini bersumber dari Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan.
(Bersambung)