banner 728x90

Satpol PP Sumenep Ajak Masyarakat Waspadai Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Sumenep Ajak Masyarakat Waspadai Peredaran Rokok Ilegal


SUMENEP, (Transmadura.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep sosialisasikan terkait pelanggaran rokok ilegal dengan mengedukasi pedagang atau warung kelontong hingga pelosok desa.

Kegiatan dilakukan mengingat masih tingginya pelanggaran peredaran rokok tanpa pita cukai resmi pemerintah di wilayah Kabupaten Sumenep. Masyarakat juga dipersilahkan melapor ke petugas apabila menemukan pelanggaran tersebut.

banner 728x90

Kepala Satpol PP Sumenep, Achmad Laily Maulidy mengatakan, Satpol PP Sumenep terus memberikan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pelanggaran rokok ilegal. Petugas bahkan menyasar ke pedagang atau warung kelontong hingga pelosok desa.

Sasaran tersebut dilakukan mengingat pedagang kecil atau warung kelontong di pelosok desa sering dijadikan tempat menjual rokok ilegal. Keberadaan rokok ilegal tersebut dipasok produsen dengan harapan laku terjual dengan cepat tanpa diketahui oleh petugas.

Baca Juga :   Anggota Babinsa di Dasuk Rutin Berikan Materi PBB di Sekolah

Rokok ilegal ditemukan di pelosok desa juga karena ketidaktahuan pedagang terkait bentuk pelanggaran rokok ilegal. Pedagang tersebut hanya bersifat menerima barang dari produsen dan kemudian menjual saja ke konsumen. Harga jual murah menjadi daya tarik sendiri bagi pedagang dengan harapan cepat laku terjual.

“Terus kami sosialisasi dan edukasi terkait pelanggaran rokok ilegal. Perdagangan rokok tetap harus dilengkapi pita cukai resmi dari pemerintah. Kami sasar pedagang atau warung kelontong hingga pelosok desa,” ujarnya.

Satpol PP Sumenep berharap kegiatan tersebut dapat membuat pedagang memahami aturan terkait perdagangan rokok resmi yang dilengkapi pita cukai. Dengan demikian maka pedagang bisa menolak saat mendapat kiriman rokok ilegal.

Baca Juga :   Cawabup KH Imam Hasyim: Mari Gunakan Hak Pilih dengan Bijak

Pedagang juga dipersilahkan melapor ke petugas apabila mendapat kiriman atau mengetahui peredaran rokok ilegal. Nantinya petugas akan langsung menindaklanjuti setiap laporan tersebut sebagai bentuk penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

“Kami juga koordinasi dengan pihak terkait seperti kantor Bea Cukai dalam operasi dan pengawasan,” lanjutnya.

(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *