SUMENEP, (Transmadura.com) – Hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sumenep rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah disahkan.
Dalam pencapaian kondisi terkini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pajak dan retribusi Pansus dapat menerima usulan RPD tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Hal tersebut, pansus meminta Bupati segera menindaklanjuti Raperda kedalam teknis perbup agar dapat segera dijalankan.
“Dengan di sahkannya Raperda ini, Pansus berharap kepada Pemerintah Daerah untuk dapat mengoptimalkan dan mereformasi sistem pemungutan,” ungkap Ketua Pansus I Akhmad Jasuli, dalam paparan rapat paripurna, laporan hasil pembahasan Raperda.
Pihaknya menyampaikan agar bupati memerintahkan OPD terkait untuk dapat lebih menggali sumber sumber potensi pendapatan yang masih belum terdata dengan melakukan survey pendapatan maupun pengkajian yang lebih akurat lagi terhadap potensi yang ada.
Hal tersebut agar dapatnya bisa dijadikan sumber dalam meningkatkan hasil Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sumenep.
(*)