SUMENEP, (Transmadura.com) -Perhatian DPRD (Dewan Perwakilan Daerah) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada musim kemarau tahun ini ancaman kekeringan.
Pasalnya, Ketua Komisi IV DPRD pemkab setempat diminta segera melakukan deteksi dini ancaman kekeringan 2023 tahun ini.
“Kami mendorong pemerintah ada upaya segera melakukan siaga deteksi dini sebelum terjadi kekeringan untuk melakukan pencegahan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Akis Jazuli.
Sebab, Akis politisi asal pulau Talango ini memaparkan, pemerintah sudah menetapkan Kabupaten Sumenep masuk dalam Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan (SSDGK) pada musim kemarau wilayah Madura tahun 2023.
” Itu berdasarkan penetapan pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sumenep nomor: 188/189/KEP/435.013/2023 yang diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2023 lalu,” jelasnya.
Sehingga, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah mana saja yang rawan kekeringan atau kesulitan air bersih dan wabah penyakit akibat dampak musim kemarau.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi pada warga daerah-daerah mana saja yang berpotensi rawan bencana kekeringan itu,” ujarnya.
Sebab itu, Akis minta Pemkab lebih mengoptimalkan ketersediaan sumber daya air menghadapi musim kemarau ini.
“Semua elemen harus bersinergi, jika nanti terjadi kekeringan pada daerah terdampak. Maka pemerintah segera memberikan bantuan air, sehingga bencana itu bisa diantisipasi,” terangnya.
Sementara Kepala Pelaksana (Plt) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi mengatakan, ada 9 desa di wilayah Sumenep yang masuk kategori kering kritis. Kemudian, 42 desa lainnya mengalami kekeringan yang langka.
“Puluhan desa pada musim ini yang terdampak kekeringan tersebar di 18 kecamatan dari total 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep, baik wilayah daratan dan kepulauan,” kata Wahyu menerangkan.
Ia menuturkan, status siaga darurat bencana kekeringan di Sumenep berlaku selama 183 hari, terhitung sejak tanggal 1 Juni hingga 31 November 2023 mendatang.
“Bahkan, masa darurat ini dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan penanganan bencana yang terjadi di lapangan,” Tandasnya.
(*)