banner 728x90

Pemkab Tak Serius Ngurus PI PT KEI, DPRD Sumenep Minta Perda PD Dirubah Perumda

Pemkab Tak Serius Ngurus PI PT KEI, DPRD Sumenep Minta Perda PD Dirubah Perumda


SUMENEP, (Transmadura.com) -Pengalihan dana PI ((Participating Interest) PT Kangean Energy Indonesia (KEI) ke Daerah Kabupaten Sumenep harus ada keseriusan pemerintah.

Pasalnya, PI tidak akan kelar kelar kalau pemerintah tidak merubah peraturan daerah (Perda) PD Sumekar menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).

Pernyataan itu terlontar dari Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Moh Juhari, bahwa aturan PI harusnya pengelolah perusahaan umum daerah. “ini masalahnya, kenapa PD Sumekar tidak langsung mentek over untuk mendapatkan PI itu, karena perdanya sampai sekarang belum selesai selesai,” kata Juhari.

Sehingga, Politisi PPP ini mengatakan, harusnya dari bagian hukum yakni Sekretaris Daerah (Sekda) mengajukan lagi secara serius yang nantinya PD Sumekar mengawali Perdanya supaya perusahaan daerah dirubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

“Perintah harus serius tentang PI ini, kalau ini belum dirubah atau belum ter urusi perdanya, yang jelas tidak akan mendapatkan PI,” ungkap politisi senior ini.

Karena, Juhari menjelaskan pembahasan Perda PD Sumekar tentang PI sebelumnya terputus, kalau ini akan segera dapat PI, perda PD Sumekar dirubah menjadi Perumda. sudah berapa kali pembahasan akhirnya putus ditengah jalan,” jelasnya.

Permen dan Perpu Menteri ESDM sudah dijelaskan kewajiban daerah mendapatkan PI 2,5 maksimal 10 persen, pihaknya mengamankan dengan catatan PD Sumekar harus merubah perda PD Sumekar menjadi perusahaan umum daerah.

Baca Juga :   Peringatan HUT TNI ke 79, Kodim 0827/Sumenep Gotong Royong Bersihkan Sungai

“ini induknya tidak ada, malah itu PJS banyak yang mempertanyakan karena induknya PD Sumekar belum kelar kelar perdanya,” terang Juhari.

Sementara pembahasan Perda sebelumnya selalu tertunda tiga kali pembahasan, sehingga keseriusan pemerintah harus dipertanyakan menyikapi masalah hak PI daerah. Namun PD Sumekar melakukan pembahasan secara serius dengan pansus.

“itu perdanya sudah dibahas berapa kali tapi terjadi dack locked di pasal berapa sehingga tarik menarik sampai habis waktunya. sudah tiga kali pansus sampai sekarang tidak jelas.

Untuk mempercepat dapat PI, dirinya meminta, PD Sumekar berubah menjadi Perumda dengan melakukan dipansuskan lagi satu meja menyeriusi tentang ini. “Tapi pemerintah serius atau tidak, ini langkah yang harus diambil,” tukasnya.

Sesuai peraturan menteri ESDM (permen ESDM) nomor 37 tahun 2016 yang didukung Kepmen sudah jelas ketentuan P3S (PT KEI) melakukan penawaran PI batas minimal 2,5 persen dan maksimal 10 persen pada wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi.

Kandungannya provinsi wajib melibatkan pemerintah daerah yang
akhirnya ada perjanjian hitam diatas putih antara Gubernur dengan Bupati.

Sehingga, Gubernur menunjuk BUMD sebagai penerima PI dalam hal ini Petro Gas Jatim Utama (PJU), sedangkan Bupati menunjuk BUMD dalam hal ini PD Sumekar juga sebagai penerima.

Kedua perusahaan itu, yakni PJU dengan PD Sumekar ada perjanjian pengelolanya yang harus membentuk PPD baru, PJS (Petro Gas Jatim Sumekar) meneruskan sebagai pengelola PI.

Baca Juga :   Tak Penting Ueforia, Darul Hasyim Fath Usai Pelantikan DPRD Memilih Naik Sepeda Onthel Bersama KOSTI

Namun, Pemerintah memang tidak boleh bisnis harus melibatkan BUMD karena isinya jelas, bisnisnya jelas , maka ketemulah Petro Gas Jatim Utama dengan PD Sumekar dan ada skema seiring saham, penerima PJU pengelola PJS,

Dengan keluarnya peraturan Kepmen ESDM baru, 10 persen pemerintah tidak wajib bayar dulu dengan cara mencicil dari dana bagi hasil tetap memperhatikan kehidupan BUMD.

Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Plt Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan ESDM Setdakab Sumenep, Heru Santoso, mengatakan, PI (Participating Interest) minyak itu adalah outsourcing, bahwa kalau pengeboran minyak dilaksakan di laut dari 0 sampai 4 mil adalah kewenangan atau hak provinsi.

Provinsi mau menyerahkan PI ke Pemda harus melalui Badan Usaha daerah dulu, maka dibentuklah PJS (Petro Gas Jatim Sumekar). Namun setelah terbentuk PJS, tidak semerta merta secara otomatis hak daerah dan masih tinggal menunggu kebijakan. “boleh, tapi itu bukan hak dan bukan wajib PI itu diberikan ke daerah,” katanya.

Namun, disaat daerah sudah punya PJS boleh dikelolah oleh BUMD. Tapi bukan daerah kabupaten, akan tetapi walaupun BUMD pemerintah provinsi tidak menyerahkan PI kepada daerah kabupaten, tidak menjadi salah karena sifatnya dapat mengelola.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *