SAMPANG, (Transmadura.com) -Penegakan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sampang, Jawa Timur yang beredar di media online tentang penertiban pemasangan baliho Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah, Satpol PP dinilai arogan.
Penertiban baliho Capres Ganjar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak jelas, dinilai ada sikap diskriminatif pemkab sampang.
Hal itu disampaikan Ketua IMB (Insan Bismillah Melayani), Bambang Supratman, bahwa penertiban baliho Capres Ganjar dan Plt Ketua PDI Perjuangan Jatim , MH Sa’id Abdullah sangat diskriminatif dan sangat di sayangkan karena tidak jelas alasannya,” katanya.
Padahal, lanjut mantan Aktivis ini, secara prosedural terkait pemasangan logistik baliho sudah memenuhi aturan sesuai PERDA sampang nomer 16 tahun 2012 tentang pajak Reklame.
“Seharusnya tindakan itu di koordinasikan dulu kepada OPD tidak harus langsung di eksekusi,” ungkapnya.
Terbukti, menurutnya retribusi pemasangan baliho sudah membayar dengan nilai Rp 12 juta tertanggal 8 juni 2023.
“Ini sikap diskriminatif pemkab sampang sangat di sayangkan dan menuai pertanyaan. sedangkan baliho partai tidak hanya baliho dari partai PDIP yang terpampang dan terpasang di sepanjang jalan sampang banyak baliho partai -partai lain,” ujar Bambang.
Sehingga, hal itu Pemkab Sampang tidak bertindak diskriminatif dan arogan, lebih lebih mengutamakan Tabayyun demi menjaga kondusifitas demokrasi pilpres 2024 nanti.
“Apakah karena orang nomer satu di kabupaten sampang kader dari partai nasdem ?, harus ada nilai diskriminatif dengan pantai lain?,” Ujarnya bertanya.
Pihaknya berharap, agar sikap-sikap diskriminatif tidak terulang lagi dan mengharapkan simpatisan PDIP untuk tetap menjaga kondusifitas tidak terpancing demi terlaksananya pesta rakyat aman dan tentram.
(Red)