banner 728x90

Soal Bagi Hasil Dana PI KEI ke Daerah, DPRD Sumenep Mencurigai Masuk Rekening Pribadi?

Soal Bagi Hasil Dana PI KEI ke Daerah, DPRD Sumenep Mencurigai Masuk Rekening Pribadi?


SUMENEP, (Transmadura.com) – Soal ketidak jelasan dana Participating Interest (PI) penghasil minyak dan gas bumi PT Kangean Energy Indonesia (KEI) sebesar 10 persen kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep, terus bergulir.

Pasalnya, Komisi II DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) angkat bicara, meminta PT KEI merealisasikan dana PI 10 persen hak Pemda bagi hasil eksplorasi minyak dan gas.

“Kami komisi II meminta PT KEI segera mengalihkan atau mentransfer ke rekening Daerah,” kata Anggota Komisi II DPRD Sumenep, H Zeinal Arifin.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, juga mempertanyakan penyebab dana Participating Interest 10 persen sampai saat ini belum dicairkannya ke rekening daerah.

“Komisi II pernah kunjungan kesana, pertanyakan soal dana PI belum dialihkannya apa penyebabnya, tetap belum ada dijelaskan jawaban pasti dari pihak PT KEI, itu kan hak daerah kenapa begitu sulitnya,” ungkap politisi senior ini.

Dengan tegas, pihaknya mencurigai
dana PI belum ada kejelasan realisasi dari pihak PT KEI dari tahun 2018 hingga saat ini, menduga ada pintu kongkalikong sengaja dimainkan dan tidak ditransfer ke rekening daerah.

Baca Juga :   Perubahan Perbup Sumenep, Larangan Gudang Membeli Tembakau Mengambil Sampel

“Atau kami meyakini uang PI tersebut dimasukkan ke rekening pribadi untuk diposit diambil bunganya. Ini kan daerah yang menjadi korban biadab oknum oknum,” tegasnya.

Sehingga, dirinya menyatakan tegas, kalau dana PI 10 persen tetap tidak ada kejelasan dari PT KEI, komisi II akan melakukan kunjungan ke SKK migas.

“Ini tidak bisa dibiarkan harus dicari benang merahnya, siapa yang menghambat hak daerah sampai saat ini belum dialihkan,” tutupnya.

Sebelumnya, perusahaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) PT Kangean Energy Indonesia (KEI) disoal oleh aktivis Aliansi Sumenep Bangkit adanya Eksploitasi pengeboran minyak gas bumi tak berdampak pada PAD Kabupaten Sumenep.

Buktinya, PT KEI yang sudah melakukan eksploitasi minyak dan gas bumi di kepulauan kota keris, sampai detik ini belum mengalihkan kewajiban PI (Participating Interest) sebesar 10 persen kepada Pemda.

Baca Juga :   Satgas TMMD 121 Bantu Turunkan Material Kayu Untuk RTLH Masiya

Selama ini PT KEI telah membangkang terhadap Permen (peraturan menteri) ESDM nomor 37 tahun 2016 pasal 9 yang berpandangan harus sesuai dengan permen ESDM nomor 37/2016 pasal 12 memberikan 10 persen PI kepada daerah.

Namun, sampai saat ini PT  KE penghasil minyak gas, sejak tahun 2018 belum mengalihkan PI 10 persen yang sudah di amanatkan UU migas.

Sementara, Komisaris Utama (Komut) Petrogas Jatim Sumekar (PJS) Bambang Supratman  membenarkan, jika sampai saat ini PT KEI Perusaahan Eksploitasi minyak dan gas belum mengalihkan PI kepada pemerintah daerah.

Padahal, dari hasil RUPS setelah dirinya menjabat dana Participating Interest 10 persen dari PT WK Kangean sampai sekarang masih nol persen.

Perusahaan Daerah Sumekar (PDS) bersama holding PJU sudah melakukan upaya upaya kepada SKK migas. Tapi sampai saat sekarang belum ada respon positif yang kapan akan mengalihkan 10 persen kepada pemerintah daerah.

(Asm/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *