SUMENEP, (Transmadura.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melantik Mohammad Imran Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa jabatan periode 2019-2024
Pengambilan sumpah jabatan pada Senin (04/62023) di ruang rapat gedung graha dalam sidang paripurna istimewa dipimpin langsung Ketua DPRD KH. Abdul Hamid Ali Munir.
Muhammad Imran pengganti Agus Rahman Budiharto (Almarhum) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (Dapil) IV.
Sekretaris DPRD Sumenep Fajar Rahman mengatakan, rapat paripurna digelar sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, nomor 171.435/454/011.2/2023 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Sumenep.
Pada kesempatan itu, hadir Bupati Sumenep Achmad Fauzi, berserta Forkopimda, Anggota dewan dan pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Sumenep, Komisioner KPU Sumenep dan Bawaslu setempat.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, mengucapkan selamat bertugas kepada Moh. Imran sebagai PAW Anggota DPRD setempat.
“Semoga dapat mengemban amanat dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ucap Bupati.
Menurut Bupati, sinergitas antara Pemkab dengan DPRD diantaranya pelaksanaan peran dan fungsi yang diharapkan bisa melahirkan kebijakan strategis.
Selain itu, melahirkan kebijakan anggaran, yakni APBD efektif dan efisien perlu adanya kesesuaian yang logis antara kondisi kemampuan keuangan daerah dengan kinerja pelayanan masyarakat.
“Kami mengajak kepada seluruh anggota DPRD Sumenep baik yang lama maupun yang baru untuk memantapkan komitmen bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Sumenep sesuai dengan arah dan peraturan perundang undangan,” ungkapnya.
Kebijakan yang dilahirkan itu, lanjut Bupati, akan menjadi payung hukum demi terwujudnya keberhasilan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(red)
.