banner 728x90

Revisi Perda RTRW Tak Jelas, Dinas PUTR Sumenep Pastikan Tahun Ini Rampung

Revisi Perda RTRW Tak Jelas, Dinas PUTR Sumenep Pastikan Tahun Ini Rampung


SUMENEP, (Transmadura.com) –Pembahasan revisi peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur masih belum jelas.

Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat belum menerima draf akedemik sampai detik ini.

banner 728x90

Saat itu, revisi raperda RTRW ini sudah lama didengungkan, dan sempat dibahas di DPRD, Namun kala itu tidak tuntas, drafnya drafnya yang dibuat oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

“Saat itu Revisi Raperda RTRW sudah didengungkan, saat drafnya masih di Bappeda,” kata Anggota Komisi III DPRD Sumenep H. Latib.

Namun, jelas Politisi PPP, saat ini sudah dipegang Dinas PU dan Tata Ruang. Kabarnya, draf itu sudah disusun masih dalam proses asistensi di Kementerian ATR (Agraria dan Tata ruang) setelah sebelumnya ke Pemprov Jatim. Di mungkinkan dalam waktu dekat selesai.

Baca Juga :   Hasil PSU TPS 03 Pamolokan Suara Final 01 Berkurang, Suara Faham 02 Bertambah

“Ini lambat (Perda RTRW, Red), Drafnya sampai detik ini belum ada. Padahal, keberadaanya sudah sangat mendesak. Karena banyak isi dari perda yang terdahulu tidak sesuai dengan saat ini,” ungkapnya.

Terpisah, Kabid Penataan Ruang Dinas PUTR Sumenep Hariyanto Effendi mengatakan, jika draf RTRW sudah hampir rampung. Kemungkinan bulan Juli sudah selesai dan diserahkan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan.

“Kami targetkan tahun ini revisi atau review terhadap Raperda RTRW sudah rampung,” jelas Effendi kepada media ini.

Dia menjelaskan, masih belum tuntasnya draf itu lantaran ada perubahan peraturan yang mengharuskan untuk penyesuaian. Sehingga, harus dilakukan perombakan kembali. “Ada perbaikan draf sesuai dengan aturan yang baru,” katanya.

Salah satu poin yang dimasukkan dalam draf, sambung dia, ada terdapat zona pertambalan, di mana satu zona bisa menambal zona lain dari penelitian.

Baca Juga :   Ribuan Masyarakat Desa Badur Akan Demo Kantor Kejari, Minta P21kan 5 Tersangka Perangkat Desa

“Zonasi tetap ada dalam raperda itu. Namun, ada zona tambahan zona pertambalan dan penambahan lainnya,” ungkapnya.

Saat ini, menurut Hariyanto Effendi, draf tersebut dalam proses asistensi di Kementerian ATR. Dimungkinkan dalam waktu dekat sudah bisa tuntas. “Memang agak lama, banyak daerah yang juga sedang mereview RTRW. Jadi, harus antre panjang,” tuturnya.

Asistensi itu, terang dia, memang menjadi keharusan dalam penyusunan RTRW. Sebelumnya, juga dilakukan asistensi di Pemrov Jatim. “Kalau sudah sesuai muatannya secara nasional, maka bisa langsung selesai dan dibahas di DPRD,” ucapnya.

Pihaknya yakin tahun ini bisa menuntaskan raperda tersebut menjadi perda tersebut. Apalagi, sudah masuk program legislasi daerah (Prolegda). “Kami target tahun ini sudah selesai,” pungkasnya.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *