SUMENEP, (Transmadura.com) – Proses pelayanan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak memerlukan waktu lama.
Pasalnya, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Jawa Timur, berkomitmen melakukan percepatan maksimal hingga waktu 14 hari kerja.
Hal itu waktu yang cukup lama dan tidak mempersulit wajib pajak dalam waktu melakukan transaksi pembayaran
“Memang sesuai juknis biasanya hingga 14 hari. Namun, kami berkomitmen bisa dituntaskan dalam tiga hari,” kata Urip Mardani, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah DPPKA Sumenep.
Percepatan itu dilakukan, menurutnya, apabila berkas pemohon itu sudah dinyatakan lengkap. Sehingga, berkas yang diupload bisa langsung disetujui dan bisa langsung melakukan verifikasi lapangan atas permohonan pembayaran pajak dimaksud.
“Ini kan juga kerja sistem ada aplikasinya. Jadi, kalau berkasnya sudah lengkap semua pasti langsung dilakukan verifikasi dan pembayaran pajak,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya meminta seluruh stafnya untuk bekerja maksimal, sehingga tidak ada lagi pembayaran BPHTB ini lelet atau diproses.
“Jangan ada proses yang lama. Harus segera dituntaskan maksimal tiga hari sudah klir,” ungkapnya.
“Adapun besaran pajak BPHTB kata dia sebesar 5 persen dari harga. “Meski mahal, tapi aturannya memang sudah menjelaskan angka 5 persen,” tegasnya.
(Red)