SUMENEP, (Transmadura.com) – Masyarakat Kabupaten Sumenep, diminta pro aktif apabila belum menerima SPPT Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pasalnya masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran PBB P2, sebab BPPKAD Kabupaten setempat telah selesai mencetak surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) tahun 2022.
“Kami minta masyarakat segera koordinasi dengan pemerintah desa setempat menanyakan SPPT,” kata Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Sumenep, Urip Mardani.
Dirinya menegaskan, kewajiban membayar pajak sebagai tanggung jawab warga negara untuk memberikan kontribusi bagi negara.
Sebab, pajak merupakan tanggung jawab setiap warga negara, sehingga pihaknya meminta masyarakat tidak terprovokasi atas isu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) gratis. PBB P2
“memang sempat digratiskan sekitar tahun 2011 lalu. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku satu tahun dengan beberapa ketentuan. Salah satunya pembebasan biaya PBB P2 hanya berlaku bagi warga yang tergolong tidak mampu, dan tanggungan PBB P2 dibawah Rp 6 ribu,” ujar Mardani.
Pihaknya meminta pemerintah desa ikut membantu mensosialisasikan kepada masyarakat agar tepat waktu membayar kewajiban membayar pajak PBB P2.
“Namun, karena telah mengalami distorsi hukum maka aturan tersebut dianggap sudah tidak lagi bisa diterapkan. Sehingga semua wajib pajak harus menunaikan kewajibannya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk wilayah daratan, Mardani menyampaikan SPPT tersebut telah disampaikan kepada pemerintah desa untuk disampaikan kepada masing-masing wajib pajak.
(*)