SUMENEP, (Transmadura.com) -Pemerintah Kabupaten Sumenep, tahun 2022 menerima anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) mencapai Rp 36 miliar rupiah.
Pasalnya, anggaran tersebut, menurun dari anggaran tahun sebelumnya pasca adanya refocussing, DBHCHT yang diterima Pemkab tahun 2021 sebesar Rp 39 miliar rupiah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Sumenep Ferdian Tetrajaya mengatakan, realisasi dana DBHCHT seperti tahun sebelumnya, tahun ini dialokasikan untuk tiga bidang, yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum.
“Pembagian itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Ferdian
Menurutnya, total Rp 36 miliar DBHCHT, sambungnya, sebesar 50 persen dipakai untuk bidang kesejahteraan umum, 10 persen untuk penegakan hukum. dan 40 persen dialokasikan kepada bidang kesehatan.
Sehingga persentase pembagian, sambung pria ini, sedikit berbeda jika dibandingkan dengan tahun lalu, yakni di bidang kesehatan dan penegakan.
“Tahun 2021, persentasenya untuk kedua bidang tersebut masing-masing 25 persen,” tutupnya.
(*)