banner 728x90

Ditolak Masyarakat, BPN Sumenep Batalkan Permohonan PWPS Ukur Tanah Kodim 0827?

Ditolak Masyarakat, BPN Sumenep Batalkan Permohonan PWPS Ukur Tanah Kodim 0827?


SUMENEP, (Transmadura.com) – Badan Petanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jaw Timur menyatakan resmi akan melakukan pembatalan pengukuran 9 objek peta bidang tanah.

Pasalnya, rencana pembatalan dengan rencana pengukuran pada Selasa (23/8/2022) setelah sejumlah masyarakat melakukan aksi demo penolakan pengukuran tanah kodim 0827 yang dimohon oleh perkumpulan waqaf panembahan Sumolo.

banner 728x90

Rencana Pembatalan tersebut dibuktikan sesuai surat keterangan resmi BPN setempat tertandatangani Kepala BPN Sumenep Agus Purwanto.

Dalam keterangannya, rencana pengukuran peta bidan atas permohonan yang mengatasnamakan Perkumpulan Waqaf Panembahan Sumolo dibatalkan setelah dilakukan media atas keberatan dari yang mewakili masyarakat. Mengenai permohonan atas perkumpulan Waqaf Panembahan Sumolo atas 9 objek bidang tanah.

Baca Juga :   Babinsa Ingin Jadikan Batu Putih Prioritas Perluasan Areal Tanam Padi

Sebelumya, Badan Petanahan Nasional Sumenep akan melakukan pengukuran peta bidan tanah Kodim 0827 Sumenep.

Namun hal itu ditentang oleh berbagai kalangan masyarakat maupun dari kalangan keturunan bangsawan kerajaan melakukan penolakan pengukuran tanah kodim yang dimohon oleh PWPS yang juga mengatasnamakan keturunan keraton.

Para masyarakat menolak, sebab tanah tersebut bukan tanah warisan melainkan tanah negara yang sudah ditempati kantor Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) Kodim 0827 sudah 72 tahun.

Sehingga, masyarakat melakukan demo ke kantor BPN dan ditemukan titik temu pembatalan dari BPN.

Komandan Kodim (Dandim) 0827 Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi mengaku berterima kasih dan mengapresiasi atas dukungan masyarakat. “Terima kasih atas perhatian masyarakat,” katanya kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga :   Sinergi Koramil dan Polsek Sapeken, Patroli Cipta Kondisi di Masa Tenang Pilkada

Dia menuturkan, pihaknya mengklaim lahan tersebut adalah aset negara. Apalagi, SPPT tetap atas nama Makodim. “Jadi, kami tetap secara tegas menolak pengukuran dari BPN. Kami masih menjaga aset negara ini, dan kami melakukan patroli,” ungkapnya.

(Asm/red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *