banner 728x90

SPPT PBB-P2 2022 Selesai di Cetak, Pemdes Diminta Sampaikan ke Masing Masing Wajib Pajak

SPPT PBB-P2 2022 Selesai di Cetak, Pemdes Diminta Sampaikan ke Masing Masing Wajib Pajak


SUMENEP, (Transmadura.com) -Pemerintah Desa (Pemdes) proaktif membantu pemerintah kabupaten Sumenep, untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat membayar kewajiban PBB tepat waktu.

Pasalnya, pembayaran pajak menjadi tanggungjawab negara memberikan kontribusi kepada negara.

“Masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran PBB P2. Karena BPPKAD telah selesai mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 tahun 2022,” kata Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Sumenep, Urip Mardani.

Hal itu, kata Urip Madani, untuk wilayah daratan SPPT tersebut telah disampaikan kepada pemerintah desa untuk disampaikan pada masing-masing wajib pajak.

“Kami harap masyarakat juga proaktif, apabila belum menerima SPPT, maka segera koordinasi dengan pemerintah desa setempat,” jelasnya.

Pihaknya berharap Pemerintah Desa (Kepala Desa) sebagai kepanjangan dari pemerintah daerah untuk menyampaikan kepada masyarakat wajib  pajak

Baca Juga :   Dampingi Posyandu Balita, Babinsa Harap di Dasuk Tidak Ada Lagi Stunting

“Kami minta pemerintah desa inten sosialisasikan kepada masyarakat, karena merebaknya isu pajak gratis,” ucapnya.

Menurutnya, penggratisan PBB P2 memang sempat dilakukan sekitar tahun 2011 lalu. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku satu tahun dengan beberapa ketentuan. Salah satunya pembebasan biaya PBB P2 hanya berlaku bagi warga yang tergolong tidak mampu, dan tanggungan PBB P2 dibawah Rp 6 ribu.

“Namun itu telah mengalami distorsi hukum,  maka aturan tersebut dianggap sudah tidak lagi bisa diterapkan. Sehingga semua wajib pajak harus menunaikan kewajibannya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *