banner 728x90

Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Catut Nama PP Annuqayah Ternyata Eks Ketua PAC PKB


SUMENEP, (Transmadura.com) – Salah satu tersangka kasus dugaan pencatutan nama PP Annuqayah Lubangsa, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, untuk memperoleh dana BOP (Bantuan Operasional) pesantren ternyata adalah mantan Ketua PAC Partai Politik (Parpol).

Pasalnya, kabarnya, satu tersangka itu adalah ANS (inisial) mantan Ketua PAC PKB Pragaan.

banner 728x90

Namun, polisi tidak hanya menetapkan ANS, melainkan juga JM, HM, FI. Berkas ke empat tersangka ini sudah diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) namun masih P19 dan diarahkan ke pidana korupsi (pidkor).

“Ya, dia (ANS, red) mantan ketua PAC Pragaan. Kalau tidak salah pada tahun 2009. Saat saya masuk ke dewan. Itu seingat saya,” kata Sekretaris DPC PKB Sumenep Dul Siam.

Baca Juga :   Paripurna Pembentukan Komisi DPRD Sumenep 2024, Ini Susunannya

Dia menjelaskan, namun saat ini yang bersangkutan bukan lagi kader partai besutan KH. Abdurrahman Wahid ini. Bahkan, kabarnya sudah pindah partai. “Ya, dia sudah pindah ke partai lain, jika tidak salah. Itu yang kami tahu,” papar dengan serius.

Dul Siam menambahkan, pihaknya tetap mendukung kasus ini diproses secara maksimal. Apalagi, saat ini sudah tidak masuk kader partai lagi. “Jadi, silahkan saja dituntaskan. Saat ini dia bukam kader partai kami lagi,” tegasnya.

Untuk diketahui, nama PP Annuqayah Lubangsa dicatut oknum tidak bertanggungjawab untuk mendapatkan BOP. Padahal, PP Annuqayah Lubangsa tidak mengajukan bantuan dimaksud. Dan, ternyata yang terdaftar sebagai penerima itu adalah PP Annuqayah Lubsa.

Baca Juga :   Ketua DPRD Sumenep Dorong Kebijakan Pemerintah Mengarah Kesejahteraan Masyarakat

Sehingga, PP Annuqayah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dengan mencatut nama Annuqayah Lubangsa. Dugaan pemalsuan dokumen dilakukan untuk mencairkan dana BOP pesantren di salah satu bank. Kasus ini ditangani polisi dan sudah ada tersangka.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *