SUMENEP, (Transmadura.com) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, langsung melalukan klarifikasi terkait video call mesum.
Pasalnya beredarnya video call mesum aku FB yang diduga dilakukan oknum kepala sekolah di bawah naungan Disdik setempat itu, mejadi korban sindikat jaringan penipuan.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumenep Agus Dwi Saputra, yang bersangkutan adalah korban sindikat jaringan penipuan berkedok video call seks (VCS) atau phon seks mesum.
Modusnya, dengan berkenalan lewat media sosial facebook, dilanjutkan komunikasi melalui aplikasi perpesanan dan tiba-tiba dijebak dengan video call mesum.
“Yang bersangkutan diperas, karena videonya direkam oleh jaringan pelaku ini, dimintai mentransfer sejumlah uang, itu pun tidak hanya sekali, tapi berkali-kali,” sebutnya. Senin (04/04/2022), dikutip dari media Memoonline.
Agus menerangkan, jika Informasi itu diterima setelah oknum kepala sekolah dipanggilnya untuk dimintai keterangan. Mejadi korban Sindikat penipuan dengan modus berkenalan melalui Medsos Facebook.
“Sudah saya panggil, saya konfirmasi kebenaran video tersebut,” terangnya.
Sehingga, mantan Kepala Disperindag ini menyarankan korban untuk melaporkan kasusnya ke ramah hukum, agar ada efek jera, biar tidak menimbulkan korban-korban lain di kemudian hari.
“Saran saya dilaporkan saja ke polisi, biar terungkap sindikatnya,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah usai menyampaikan klarifikasi di kantor Dinas Pendidikan setempat NS (61) mengaku jika dirinya hanya sebagai korban pemerasan jaringan penipuan berkedok VCS.
“Saya diperas mas, jika tidak dikasih maka video tersebut katanya mau diviralkan. Setelah selesai satu orang, datang orang lain minta uang juga,” urainya.
Atas peristiwa tersebut, pihaknya mengaku banyak mendatangkan pelajaran, termasuk terhadap orang baru di media sosial.
“Hati-hati berteman di medsos, kita kadang niat baik, diartikan salah oleh orang lain,” kata dia.
Dari pengakuannya, korban mengalami kerugian materi hampir mencapai Rp 10 juta, yang ditransfer ke dua nomor rekening berbeda.
Sumber: Memoonline